rss 48

Kemenkumham dan Kota Tangerang Sepakat untuk Kepentingan Masyarakat

2019 07 23 MoU Kemenkumham Walikota Tangerang 1

Tangerang - Pengelolaan aset tanah antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Pemerintah Kota Tangerang memiliki panduan baru. Hal tersebut terwujud melalui ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Gubernur Provinsi Banten, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, serta Walikota Tangerang. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan Kemenkumham dan Pemerintah Kota Tangerang telah bersepakat untuk mengutamakan kepentingan masyarakat.

"(Kesepakatan) ini demi kepentingan masyarakat. Kami sepakat untuk menindaklanjuti perizinan (tanah) ini, termasuk penataan tata ruang," ujar Bambang. "Dengan adanya pedoman nota kesepakatan ini, kita bersama-sama mewujudkan kepentingan masyarakat," lanjutnya saat mengikuti Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Tangerang.

Bambang juga menekankan, pembangunan kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Ilmu Keimigrasian di sekitar Pusat Pemerintahan Kota Tangerang juga memperhatikan ruang terbuka hijau. "Kami ingin (kampus) politeknik juga tidak sepenuhnya bangunan, akan ada lahan hijau juga. Kita dorong kota Tangerang menjadi hijau," ujar Bambang, Selasa (23/07/2019) siang.

Nota Kesepakatan antara Kemenkumham dengan Pemerintah Kota Tangerang tentang Penataan, Pemanfaatan dan Penertiban Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Kemenkumham yang Berlokasi di Wilayah Kecamatan Tangerang Kota Tangerang ini berlaku selama satu tahun. Terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua pihak.

Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, berharap kesepakatan ini dapat menjadi pedoman terhadap pengelolaan aset milik Kemenkumham yang berlokasi di Kota Tangerang. "Penandatanganan nota kesepakatan ini diharap menjadi rujukan untuk tindak lanjut (pengelolaan) aset milik Kemenkumham yang berlokasi di Kota Tangerang, yang mana sudah menjadi catatan di laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2014," ujar Arief.

Hadir dalam kegiatan ini Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim; Kepala Biro Pengelolaan BMN Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto; Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Tarsono; dan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Hantor Situmorang. Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar, beserta jajaran Pemerintah Provinsi Banten; dan Sekda Kota Tangerang, Dadi Budaeri, beserta jajaran Pemerintah Kota Tangerang. (Kiki, ed: Tedy)

2019 07 23 MoU Kemenkumham Walikota Tangerang 2

2019 07 23 MoU Kemenkumham Walikota Tangerang 3

2019 07 23 MoU Kemenkumham Walikota Tangerang 4

2019 07 23 MoU Kemenkumham Walikota Tangerang 5

2019 07 23 MoU Kemenkumham Walikota Tangerang 6

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham