Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Rapat Kerja dengan Komisi III DPR-RI membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kerja Sama Ekstradisi dan RUU Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.(24/06/2019).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin dan diikuti 9 Fraksi DPR-RI. Pada rapat tersebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mewakili pemerintah membacakan Keterangan Presiden terkait RUU ini. Perjanjian ini telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran pada tanggal 14 desember 2016 di Teheran, Iran.
Perjanjian ini bertujuan untuk lebih meningkatkan efektifitas kerja sama, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika serta tindak pidana transnasional lainnya, meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau proses hukum lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana yang pada saat permintaan bantuan dilanjutkan berada dalam yuridiksi pihak peminta.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini, kedua negara perlu melakukan prosedur internal untuk keberlakuan perjanjian tersebut bagi kedua pihak. Menyikapi Keterangan Presiden yang dibacakan menkumham, semua fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan RUU ini pada tahap tingkat II yang akan dibahas dalam Rapat paripurna DPR. (Komar, Asep. Foto: Dudi).