JAKARTA — Perwakilan Dutch Probation Service, Linda Biesot sangat terkesan dengan sistem Bimbingan Kemasyarakatan yang dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur Utara. Di depan para pimpinan dan pegawai Bapas, Linda mengatakan kekagumannya dengan sistem mediasi antara pelaku dan korban dalam rangka restorative justice di Indonesia. Dengan mediasi, dilakukan pendekatan terhadap keadilan dengan mempertemukan pihak korban dengan pelaku untuk mencapai penyelesaian perkara secara adil dan seimbang. Hal ini disampaikan Linda saat melaksanakan kunjungan kerja ke Bapas Jakarta Timur Utara, dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang.
“Saya terkesan dengan sistem mediasi yang diterapkan dalam sistem peradilan bagi anak di bawah umur di Indonesia, demi terciptanya keadilan bagi mereka, “ ucap Linda pada sesi tanya jawab antara pihak Perwakilan Dutch Probation Service dengan para Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Jakarta Timur Utara, Cipinang, Jakarta, Selasa (26/06/2019).
Lebih lanjut Linda mengatakan akan membawa pengalaman ini ke Belanda untuk dipelajari lebih lanjut. “Belanda belum menerapkan sistem ini, mediasi sangat menarik untuk dipelajari,” tandas Linda.
Dalam diskusi tersebut, Linda menekankan pentingnya peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan di suatu negara. “Hal ini demi terciptanya peradilan yang seimbang bagi pihak korban maupun pelaku,” tutur Linda.
Sementara itu, Director Region East dari Dutch Restorative Services, Anne-Marie Bruist sangat terpukau melihat program pembinaan di Lapas Narkotika Cipinang, serta sambutan yang dilakukan para warga binaan di Lapas Narkotika Cipinang. “Saya sangat terpukau dengan sambutan yang diberikan, luar biasa. Rasanya seperti di rumah sendiri,” ujar Anne.
Dari kunjungan yang dilakukan ini, antara pihak Indonesia dan Belanda dapat belajar satu sama lain terkait sistem pembinaan narapidana. Menurut Anne-Marie, banyak persamaan dengan pelayanan kemasyarakatan di Belanda meski sistem yang digunakan berbeda. Pembimbing Kemasyarakatan di Indonesia berada di dalam naungan Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasayarakatan (Ditjen PAS) dan bekerja dari dalam penjara.
“Di Belanda, petugas kemasyarakatan berada di institusi independen, meski dibiayai melalui anggaran dari Kementerian Hukum Belanda. Selain itu, petugas kemasyarakatan di Belanda terlibat dari awal mula persidangan, hingga bebas, sedangkan di Indonesia dimulai setelah narapidan mendapatkan keputusan hukum tetap,” jelas Anne. (Disa. Editor: Zakaria. Foto: Zeqi.)