Jakarta - Hubungan bilateral yang terbangun antara Republik Indonesia (RI) dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) memiliki sejarah yang panjang. Kemitraan yang telah terjalin selama puluhan tahun ini kian erat setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI dan Menteri Kehakiman RRT sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pertukaran dan Kerja Sama.
Menkumham, Yasonna H. Laoly, mengatakan tujuan dari MoU ini adalah untuk meningkatkan dan membangun kerangka kerja sama bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM). Berdasarkan pertimbangan undang-undang nasional masing-masing negara serta fungsi dan kompetensi dari kedua pihak. "Bentuk pelaksanaan kerja sama ini dapat berupa pertukaran informasi dan pengalaman terkait hukum dan HAM," kata Yasonna.
Selain untuk meningkatkan hubungan bilateral, lanjut Yasonna, MoU yang berlaku selama tiga tahun ini juga meliputi kepentingan kedua negara dalam bentuk saling kunjung antara pejabat serta mengorganisir dan mengadakan pertemuan dan dialog. "Kemudian meningkatkan kapasitas kepentingan bersama," ucap Menkumham, Jumat (17/6/2016) sore.
Pertemuan antara Menkumham dengan Menteri Kehakiman RRT, Wu Aiying, ini juga membahas peningkatan kerja sama di berbagai bidang strategis guna mewujudkan kesetaraan, kedaulatan, dan saling menghormati. "Kemudian saling percaya, saling menguntungkan, timbal balik, keterikatan, dan koordinasi antara kedua negara," kata Yasonna di Gedung ex-Sentra Mulia Kemenkumham.
Lebih lanjut Yasonna mengatakan bahwa dalam pertemuan ini juga membahas beberapa penguatan kerja sama bidang lembaga pemasyarakatan (lapas), mutual legal assistance (mla), serta pembuatan peraturan perundang-undangan. "Yang Mulia Menteri Kehakiman RRT juga mengundang saya datang ke Tiongkok untuk membicarakan beberapa hal lain," jelas Menkumham.
Sementara itu Wu Aiying mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan secara baik oleh Pemerintah Indonesia dalam kunjungannya ke Indonesia. "Saya sudah berkunjung ke tiga lapas (di Bandung dan Jakarta) melihat bagaimana proses pembinaan dan pemberian pelatihan keterampilan kepada para narapidana," ucap Wu Aiying yang didampingi oleh delapan delegasinya.
Kunjungan Wu Aiying kali ini merupakan kunjungan balasan dari lawatan Menkumham ke Beijing saat pelaksanaan Organisasi Konsultasi Legal Asia-Afrika (AALCO). Saling berkunjung di antara kedua negara dilakukan untuk peningkatan pemahaman tentang hukum masing-masing, peningkatan sumber daya manusia kedua pihak, dan juga dialog internasional, serta kerja sama lain yang dimungkinkan. (Tedy, Ed: TMM, Foto: Dudi, Vid: Windi)