Batam – Kerja sama antara Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Friedrich Naumann Stiftung (FNS) kembali dilakukan. Kali ini Biro Humas dan KLN bersama FNS melakukan pelatihan Executive Public Communication bagi para pejabat Eselon II, yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil), Sekretaris Unit Utama, Kepala Divisi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kepala Unit Pelaksana Teknis yang ada di Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau.
Acara yang diselenggarakan di Batam selama tiga hari, yaitu pada tanggal 5-7 Agustus 2015 ini sangat diapresiasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto. Menurut Bambang Rantam, pelatihan Executive Public Communication sangat dibutuhkan bagi para pimpinan di lingkungan Kemenkumham. “Hal ini sesuai dengan amanat Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H. Laoly) yang menginginkan para pejabat di lingkungan Kemenkumham, terutama para Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) menjadi corong informasi di wilayah kerjanya,” ujar Sekjen saat memberikan sambutan di Hotel Harris Batam Center, Kepulauan Riau, Selasa (05/08/2015).
Dengan mengikuti pelatihan ini, lanjut Sekjen, diharapkan para pejabat dapat meningkatkan kemampuan untuk berkomunikasi dengan media setempat. “Tidak ada lagi fenomena menghindar dari media, atau wartawan. Para pejabat harus bisa menyampaikan informasi yang berguna bagi masyarakat, sehingga citra Kementerian Hukum dan HAM menjadi positif,” tandas Bambang.
Sebelumnya, Kepala Biro (Karo) Humas dan KLN Ansaruddin dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan pelatihan Executive Public Communication terlaksana sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) dan workplan kerja sama yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Maret 2015, antara Kemenkumham dan FNS untuk jangka waktu tiga tahun ke depan. “Hal ini dilaksanakan sebagai sarana untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM,” kata Ansaruddin.
Lebih lanjut Karo Humas dan KLN menjelaskan, MoU antara Kemenkumham dan FNS merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) no. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dimana setiap organisasi masyarakat (ormas) asing atau Non Goverment Organization (NGO) harus memiliki partner dengan kementerian/ lembaga pemerintah.
“Saat ini, MoU antara Kemenkumham dan FNS dilakukan dengan wilayah kerja meliputi 14 provinsi di Indonesia, yaitu Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Jambi, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara, dan Kalimantan Timur,” ujar Karo Humas dan KLN.
Di akhir laporannya Ansaruddin berharap, agar Kepala Kantor Wilayah pada 14 wilayah kerja yang telah terpilih dapat ikut terlibat, berperan aktif, dan memonitor setiap kegiatan yang dilakukan oleh FNS. “Baik yang bermitra dengan Kemenkumham, maupun yang bermitra dengan partner lokal,” tutup Ansaruddin. (Zaka. Dok: Zeqi)