rss 48

Kemenkumham Butuhkan Jabatan Fungsional Penerjemah Handal dan Profesional

2015-03-20 Sosialisasi JFP 02  

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sangat membutuhkan jabatan fungsional penerjemah (JFP) di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Mendesaknya kebutuhan penerjemah yang handal dan profesional tersebut berhubungan dengan peran Kemenkumham di kawasan regional maupun internasional. Beragam memorandum, ratifikasi peraturan internasional, dan kerja sama luar negeri menjadi tugas yang harus ditunaikan para pejabat fungsional penerjemah tersebut.

Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (Pusjianbang) yang kini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh.) Kepala Biro Kepegawaian Indro Purwoko mengatakan, fasih berbahasa asing tidak dengan sendirinya mampu menerjemahkan. "Penerjemah harus menguasai pengetahuan umum. Pengetahuan tentang kehidupan sosial, politik, ekonomi, budaya, teknologi, dan ilmu pengetahuan," ucap Indro dalam kegiatan Sosialisasi JFP yang dihelat di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mengingat masih minimnya jumlah penerjemah di Kemenkumham, lanjut Indro, diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat membuka wawasan dan pemahaman pegawai tentang JFP. Selain itu, Indro berharap keberadaan JFP dapat menarik minat para pegawai untuk mengembangkan kariernya di jalur JFP. "Para pegawai yang sudah menjadi penerjemah dapat segera mengimplementasikan keterampilan dan keahliannya secara profesional dan bertanggungjawab," kata Indro, Jumat (20/3/2015).

Eko Harnowo yang hadir sebagai narasumber mengatakan, salah satu hal penting yang menjadi latar belakang dibentuknya JFP adalah dokumen negara yang sifatnya rahasia kerap diterjemahkan oleh pihak luar (outsourcing). "Dokumen rahasia negara seharusnya diterjemahkan oleh pihak internal pemerintah," ucap Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan Kementerian Sekretariat Negara ini. Di samping itu, JFP dapat dijadikan pilihan profesi dan mempunyai arah yang jelas dalam meniti jenjang karier.

Sedangkan menurut Kepala Sub Bidang Pengembangan dan Diklat pada Bidang Pengelolaan dan Pengembangan JFP, Nurmeilawati, beberapa kegiatan JFP yang dapat dilakukan seperti menerjemahkan surat, pidato, laporan, materi pers, maupun artikel website. "Kemudian dapat mengikuti seminar di bidang penerjemahan, mendampingi pimpinan dalam pertemuan, serta menjadi penerjemah dalam sidang di pengadilan," kata narasumber yang juga berasal dari Kementerian Sekretariat Negara ini. Turut hadir dalam kegiatan ini beberapa Pejabat Eselon II, III dan IV serta Pejabat Fungsional Umum di lingkungan Kemenkumham. (Teks: Tedy. Dok: Zeqi. Ed: TMM)

2015-03-20 Sosialisasi JFP 01

2015-03-20 Sosialisasi JFP 03

2015-03-20 Sosialisasi JFP 04

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham