Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sangat membutuhkan jabatan fungsional penerjemah (JFP) di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Mendesaknya kebutuhan penerjemah yang handal dan profesional tersebut berhubungan dengan peran Kemenkumham di kawasan regional maupun internasional. Beragam memorandum, ratifikasi peraturan internasional, dan kerja sama luar negeri menjadi tugas yang harus ditunaikan para pejabat fungsional penerjemah tersebut.
Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (Pusjianbang) yang kini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh.) Kepala Biro Kepegawaian Indro Purwoko mengatakan, fasih berbahasa asing tidak dengan sendirinya mampu menerjemahkan. "Penerjemah harus menguasai pengetahuan umum. Pengetahuan tentang kehidupan sosial, politik, ekonomi, budaya, teknologi, dan ilmu pengetahuan," ucap Indro dalam kegiatan Sosialisasi JFP yang dihelat di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mengingat masih minimnya jumlah penerjemah di Kemenkumham, lanjut Indro, diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat membuka wawasan dan pemahaman pegawai tentang JFP. Selain itu, Indro berharap keberadaan JFP dapat menarik minat para pegawai untuk mengembangkan kariernya di jalur JFP. "Para pegawai yang sudah menjadi penerjemah dapat segera mengimplementasikan keterampilan dan keahliannya secara profesional dan bertanggungjawab," kata Indro, Jumat (20/3/2015).
Eko Harnowo yang hadir sebagai narasumber mengatakan, salah satu hal penting yang menjadi latar belakang dibentuknya JFP adalah dokumen negara yang sifatnya rahasia kerap diterjemahkan oleh pihak luar (outsourcing). "Dokumen rahasia negara seharusnya diterjemahkan oleh pihak internal pemerintah," ucap Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan Kementerian Sekretariat Negara ini. Di samping itu, JFP dapat dijadikan pilihan profesi dan mempunyai arah yang jelas dalam meniti jenjang karier.
Sedangkan menurut Kepala Sub Bidang Pengembangan dan Diklat pada Bidang Pengelolaan dan Pengembangan JFP, Nurmeilawati, beberapa kegiatan JFP yang dapat dilakukan seperti menerjemahkan surat, pidato, laporan, materi pers, maupun artikel website. "Kemudian dapat mengikuti seminar di bidang penerjemahan, mendampingi pimpinan dalam pertemuan, serta menjadi penerjemah dalam sidang di pengadilan," kata narasumber yang juga berasal dari Kementerian Sekretariat Negara ini. Turut hadir dalam kegiatan ini beberapa Pejabat Eselon II, III dan IV serta Pejabat Fungsional Umum di lingkungan Kemenkumham. (Teks: Tedy. Dok: Zeqi. Ed: TMM)