Jakarta - Dalam rangka pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2019, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar exit meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Soepomo, lantai 7, gedung Sekretariat Jenderal, Selasa (16/6).
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto dalam sambutannya mengatakan Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggung jawaban pengelolaan anggaran yang wajib disampaikan oleh Kementerian/Lembaga kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). “Oleh karena itu, dalam rangka mendukung penyusunan LKPP yang akuntabel dan berkualitas, maka Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan menggambarkan keadaan organisasi yang sesungguhnya berdasarkan transaksi-transaksi yang terjadi.” Ucap Bambang.
Proses penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM TA 2019 ini merupakan sebuah proses yang panjang mulai dari awal bulan Januari hingga akhir bulan Mei 2020 yang melalui beberapa tahapan. Tahapan tersebut dimulai dari kegiatan rekonsiliasi data laporan keuangan sampai dengan reviu oleh inspektorat jenderal sebagai bentuk pengawasan dan dilakukan proses pemeriksaan oleh BPK RI serta dihasilkan temuan pemeriksaan beserta rekomendasinya. “Alhamdulillah, Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM TA 2019 Audited dapat disampaikan dengan tepat waktu.” Ujar Bambang.
Di sisi lain, pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI merupakan bentuk pembinaan dan evaluasi atas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi faktor pendorong bagi kami untuk segera memperbaiki diri. “Untuk itu, kami sangat mengapresiasi berbagai usaha dan kerja keras yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa BPK RI selama proses pemeriksaan. Kami juga ucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini terjalin baik antara BPK RI dengan Kementerian Hukum dan HAM sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar. Kami akan terus dan selalu bekerja keras untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM secara berkelanjutan.” Tutup Bambang dalam sambutannya.
Sementara itu Auditor Utama Keuangan Negara I, Novy G. A. Pelenkahu dalam sambutannya mengatakan tujuan pemeriksaan keuangan adalah memberikan opini atas laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sesuai dengan visi dan misi BPK bahwa pemeriksaan itu memberikan manfaat. “Oleh karena itu dalam setiap proses pemeriksaan kami mengharapkan ada perbaikan bukan hanya dari rekomendasi BPK, tapi saat kita berdiskusi pun itu sudah ada perbaikan yang dilakukan”. Tutur Novy.
Dalam seluruh proses pemeriksaan bukan hanya Ibu Bapak dari Kementerian Hukum dan HAM yang belajar, kami juga belajar untuk mendapatkan pemahaman sesuatu hal-hal yang baru. Kalau kami tidak paham bagaimana mungkin kami memberikan rekomendasi yang tepat dan bermanfaat.” Tutup Novy dalam sambutannya. (Asep, Komar, Yatno).