Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menjadi kementerian dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat terpengaruh dengan pandemi Covid-19. Di tahun 2020 PNBP turun terkoreksi 33,4% dibanding tahun 2019. Layanan Imigrasi menjadi layanan yang terkoreksi cukup tajam, turun sekitar 50% dari 2,6 Trilyun menjadi 1,3 Trilyun di tahun 2020. Sementara realisasi PNBP Kemenkumham sampai bulan April 2021 sebesar Rp.1 Trilyun, dari target Tahun 2021 sebesar 4,5 Trilyun atau sebesar 22,68%.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Panja antara Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI dalam rangka pembahasan Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dalam RAPBN TA. 2022, di ruang Rapat Badan Anggaran DPR , Senin, (14/6/ 2021).
PNBP dari Kementerian/ Lembaga (K/L) sejak 2016-2020 rata-rata sekitar 41,5%, dengan penyumbang PNBP terbesar dari 6 K/L yang saat ini hadir dari total 87 K/L penyumbang PNBP. Terlihat pula PNBP K/L Tahun 2016-2019 tumbuh rata-rata sebesar 16,2% per tahun, namun tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 terkontraksi sebesar 3,9%, lalu untuk APBN 2021 dianggarkan masih terkontraksi sebesar 8,5%.
Di tahun 2020 PNBP K/L dari 6 K/L penyumbang terbesar mencapai Rp.44,5 Trilyun (46,2% dari total penerimaan PNBP K/L) diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian RI, Kementerian perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Hadir pada rapat tersebut, Kemenkumham yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto dan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting,. Selain Kemenkumham, rapat yang dipimpin Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah diikuti Enam K/L (Kementerian/Lembaga) antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Dalam rapat tersebut didapat kesimpulan bahwa Untuk kebijakan PNBP Pelayanan K/L, menghadapi situasi pandemi yang belum tuntas terdapat 6 hal yang disepakati harus dilakukan Kementerian/Lembaga, yaitu
1, Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan
2. Penyesuaian jenis dan tarif PNBP
3. Peningkatan kerja sama/sinergi dengan pihak terkait
4. Perluasan penggunaan teknologi informasi
5. Optimalisasi pengelolaan aset BMN agar lebih produktif
6. Penyempurnaan tata kelola dan peningkatan potensi serta pengawasan PNBP
Said Abdullah saat menutup rapat juga menekankan agar kementerian dan lembaga tetap fokus dalam penanganan Covid-19 dan mulai melakukan langkah-langkah strategis untuk menaikkan PNBP tanpa mengurangi pelayanan publik.(Bowo, Komar., Foto: Yatno).