Kupang - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly membuka sekaligus menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pendayagunaan Sistem Kekayaan Intelektual antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Kepala Daerah se-Nusa Tenggara Timur (NTT) di aula kantor gubernur NTT, Jum’at 6/4/2018.
MoU ini meliputi perencanaan dan penyebarluasan informasi di bidang kekayaan intelektual, pertukaran informasi dan inventarisasi data tentang sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional serta Inventarisasi potensi produk indikasi Geografis, perlindungan dan pengawasan serta pembinaan produk Indikasi Geografis terdaftar.
Selain itu dilakukan juga Mou tentang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penandatangan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT yang diwakili oleh Kalapas Kupang dan Kepala Kantor Imigrasi Kupang.
Dalam sambutannya, Yasonna mengajak para kepala daerah agar dapat mengembangkan, melindungi potensi produk indikasi geografis di wilayah NTT. Menurut Yasonna, potensi-potensi dan kekayaan intelektual di masing-masing daerah agar segera didaftarkan pada Ditjen KI agar mendapatkan hak kekayaan intelektual.
Dalam kerjasama ini menkumham mendorong agar kepala daerah dan pemerintah provinsi untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya yang ada di daerah masing-masing, dan daerah-daerah juga didorong untuk memudahkan perijinan-perijinan usaha.
Menkumham berharap agar Kanwil Kemenkumham NTT meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan pembangunan hukum dan HAM di wilayah NTT. (Komar. Foto: Asep)