rss 48

Kembangkan Potensi Produk Indikasi Geografis di NTT, Ditjen KI Gelar MoU dengan Kepala Daerah.

mou 1

Kupang - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly membuka sekaligus menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pendayagunaan Sistem Kekayaan Intelektual antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Kepala Daerah se-Nusa Tenggara Timur (NTT) di aula  kantor gubernur NTT, Jum’at 6/4/2018.

MoU ini meliputi perencanaan dan penyebarluasan informasi di bidang kekayaan intelektual, pertukaran informasi dan inventarisasi data tentang sumber daya genetik, pengetahuan  tradisional dan ekspresi budaya tradisional serta Inventarisasi potensi produk indikasi Geografis, perlindungan dan pengawasan serta pembinaan produk Indikasi Geografis terdaftar.

Selain itu dilakukan juga Mou tentang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penandatangan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT yang diwakili oleh Kalapas Kupang dan Kepala Kantor Imigrasi Kupang.

Dalam sambutannya, Yasonna mengajak para kepala daerah agar dapat mengembangkan, melindungi potensi produk indikasi geografis di wilayah NTT. Menurut Yasonna, potensi-potensi dan kekayaan intelektual di masing-masing daerah agar segera didaftarkan pada Ditjen KI agar mendapatkan hak kekayaan intelektual.

Dalam kerjasama ini menkumham mendorong agar kepala daerah dan pemerintah provinsi untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya yang ada di daerah masing-masing, dan daerah-daerah juga didorong untuk memudahkan perijinan-perijinan usaha.

Menkumham berharap agar Kanwil Kemenkumham NTT meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan pembangunan hukum dan HAM di wilayah NTT. (Komar. Foto: Asep)

mou 2

mou 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham