Jakarta – Keragaman budaya dan sumber daya alam Indonesia dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar internasional. Pemanfaatan dan pengelolaan produk berbasis potensi geografis Indonesia perlu didorong agar mampu memberi kontribusi dalam pembangunan nasional dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dalam kegiatan Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pelayanan Kekayaan Intelektual Bagi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Yasonna menjelaskan kekayaan intelektual komunal terdiri atas indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik. Potensi kekayaan intelektual komunal Indonesia sangat banyak dan luas untuk mendorong perekonomian bangsa. Karena itu, perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal harus terus ditegakkan.
“Perlindungan dan pengembangan produk berbasis indikasi geografis meningkatkan daya saing produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong perekonomian daerah, antara lain melalui kontribusi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap PDB, serta kekuatan sosial masyarakat,” jelas Yasonna, Senin (04/11/2019).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menunjukkan perhatian yang besar terhadap perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. DJKI terus melakukan koordinasi dengan kanwil untuk memastikan kebijakan perlindungan kekayaan intelektual memberikan manfaat bagi masyarakat, salah satunya melalui kegiatan rakernis selama empat hari (04-07/11/2019).
“Saya berharap kegiatan rakernis ini menyatukan semangat, komitmen, dan langkah bersama (unit pusat dan kanwil-kanwil) guna mendukung dan mendorong kekayaan intelektual komunal sebagai aset pendorong ekonomi nasional,” lanjut Yasonna saat membuka kegiatan rakernis di Hotel JW Marriott Jakarta.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kanwil yang menunjukkan keberhasilan memenuhi target perlindungan kekayaan intelektual, DJKI memberikan penghargaan kepada tiga kanwil terbaik. Kanwil Jawa Timur pada kategori Kepedulian Diseminasi Kekayaan Intelektual, Kanwil Sumatera Utara pada kategori Kepedulian Indikasi Geografis Tertinggi, dan Kanwil Jawa Tengah untuk kategori Kinerja Kekayaan Intelektual Terbaik. (Christo, Ajay)