Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan sebanyak 13 kali berturut-turut sejak tahun 2009. Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho Dewanto, mengungkapkan salah satu "senjata" Kemenkumham dalam torehan prestasi ini adalah Sistem Pengendalian Intern (SPI).
SPI yang memadai adalah salah satu kriteria opini WTP atas laporan keuangan. Wisnu menjelaskan SPI di lingkungan Kemenkumham diwujudkan melalui penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK).
"Kemenkumham menerapkan PIPK dalam rangka meningkatkan salah satu kriteria pertimbangan opini atas laporan keuangan, yaitu SPI yang memadai," ucap Wisnu pada acara pembukaan Workshop Penerapan PIPK pada satuan kerja di Kemenkumham.
PIPK merupakan pengendalian intern yang secara spesifik dirancang untuk memberi keyakinan bahwa laporan keuangan sudah andal dan sesuai dengan akuntansi pemerintahan.
Wisnu berharap kegiatan workshop ini dapat menguatkan kompetensi SDM di bidang keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) sehingga pengelolaan keuangan Kemenkumham semakin akuntabel.
"Tujuannya (workshop) meningkatkan efektivitas penerapan PIPK di Kemenkumham," tuturnya secara daring, Rabu (31/08).
Bercermin dari pemeriksaan BPK, kali ini penerapan PIPK Kemenkumham fokus pada dua akun signifikan dalam pelaporan keuangan. Yang pertama adalah persediaan barang konsumsi, kemudian belanja modal gedung dan bangunan/belanja penambahan nilai gedung dan bangunan.
Di tahun 2022, sebanyak 197 satuan kerja dipilih menjadi sampling dalam penerapan dan penilaian PIPK. Satuan kerja ini terdiri dari Sekretariat Jenderal, Ditjen Kekayaan Intelektual, Satker Pemasyarakatan, Satker Imigrasi, Balai Harta Peninggalan, serta Badiklat Hukum dan HAM.
Kegiatan workshop penerapan PIPK dilaksanakan pada 31 Agustus hingga 3 September 2022 di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta.
Workshop selama empat hari ini diikuti oleh 270 peserta yang hadir secara langsung, sementara itu 80 satuan kerja turut serta secara daring. Para peserta terdiri dari penyusun laporan keuangan unit utama dan kantor wilayah; pegawai bagian keuangan dan BMN; auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham; dan auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. (Christo, foto: Zeqi)