Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kemenkumham Unggul (SI PaSTIKU). Kegiatan ini dilakukan melalui Video Teleconference kepada 30 Kantor Wilayah Kemenkumham, pada Senin (23/09/2019).
Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto menekankan agar seluruh komponen pengelola pengadaan barang/jasa pada Kantor Wilayah di lingkungan Kemenkumham untuk dapat melakukan usaha terbaiknya dalam melaksanakan tiap tahapan pengadaan barang/jasa. “Saya menghimbau pada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengelola pengadaan agar senantiasa meningkatkan kapasitas diri dengan saling sinergis dan saling bertukar pikiran serta transfer knowledge agar mampu memberikan pelayanan secara terukur dan dapat dipertanggung jawabkan”, ujar Bambang Rantam pada kegiatan yang dilaksanakan di Lantai 19 Gedung Ex. Sentra Mulia.
Bambang Rantam Sariwanto juga menyampaikan melalui kegiatan ini agar seluruh Kepala Kantor Wilayah melakukan kaderisasi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) sehingga kelangsungan pengadaan barang/jasa dapat terjaga kualitasnya sehingga dapat memberikan perubahan yang positif bagi Kemenkumham. “Semoga apa yang kita laksanakan hari ini dan seterusnya akan membawa perubahan positif bagi Kementerian Hukum dan HAM”, tutup Bambang Rantam.
Dalam kesempatan ini, Kepala Biro Pengelolaan BMN, Wisnu Nugroho Dewanto juga mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2019, seluruh Kantor Wilayah agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam bidang penataan kelembagaan dan pengelolaan pengadaan barang/jasa. “Selain itu harapan kami juga melalui penyelenggaraan kegiatan ini sebagai upaya percepatan implementasi transformasi kelembagaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sesuai dengan amanat Permenkumham No. 16 Tahun 2019 yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019”, ujar Wisnu Nugroho. (Hidayah, Foto: ZQ)