rss 48

Jaga Kualitas Pengadaan Barang / Jasa dengan Permenkumham No.16 Tahun 2019

DSC 8300

JakartaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kemenkumham Unggul (SI PaSTIKU). Kegiatan ini dilakukan melalui Video Teleconference kepada 30 Kantor Wilayah Kemenkumham, pada Senin (23/09/2019).

Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto menekankan agar seluruh komponen pengelola pengadaan barang/jasa pada Kantor Wilayah di lingkungan Kemenkumham untuk dapat melakukan usaha terbaiknya dalam melaksanakan tiap tahapan pengadaan barang/jasa. “Saya menghimbau pada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengelola pengadaan agar senantiasa meningkatkan kapasitas diri dengan saling sinergis dan saling bertukar pikiran serta transfer knowledge agar mampu memberikan pelayanan secara terukur dan dapat dipertanggung jawabkan”, ujar Bambang Rantam pada kegiatan yang dilaksanakan di Lantai 19 Gedung Ex. Sentra Mulia.

Bambang Rantam Sariwanto juga menyampaikan melalui kegiatan ini agar seluruh Kepala Kantor Wilayah melakukan kaderisasi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) sehingga kelangsungan pengadaan barang/jasa dapat terjaga kualitasnya sehingga dapat memberikan perubahan yang positif bagi Kemenkumham. “Semoga apa yang kita laksanakan hari ini dan seterusnya akan membawa perubahan positif bagi Kementerian Hukum dan HAM”, tutup Bambang Rantam.

Dalam kesempatan ini, Kepala Biro Pengelolaan BMN, Wisnu Nugroho Dewanto juga mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2019, seluruh Kantor Wilayah agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam bidang penataan kelembagaan dan pengelolaan pengadaan barang/jasa. “Selain itu harapan kami juga melalui penyelenggaraan kegiatan ini sebagai upaya percepatan implementasi transformasi kelembagaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sesuai dengan amanat Permenkumham No. 16 Tahun 2019 yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019”, ujar Wisnu Nugroho. (Hidayah, Foto: ZQ)

DSC 8273

DSC 8334

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham