Indonesia secara resmi telah resmi menjadi anggota Protokol Madrid dan menjadi anggota yang ke-0. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan itu di depan sidang umum (general-assembly) World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-57 di Jenewa Swiss - Senin (2/10) siang. Dalam sidang itu, Menkumham Laoly menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 92 Tahun 2017 tentang Aksesi Protokol Madrid. Dirjen WIPO Francis Gurry dalam kesempatan itu menyatakan Indonesia menjadi anggota yang ke-100 dari protokol Madrid.
Dengan masuknya Indonesia sebagai anggota maka pendaftaran merk dari seluruh dunia bisa dilakukan dari semua negara anggota untuk pendaftaran merk di semua negara anggota protokol Madrid. Jadi seseorang dari Indonesia, bisa mendaftarkan merknya sekaligus di 99 negara anggota protokol lainnya. Cukup melalui loket di kantor Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham di Jakarta.
Pada kesempatan memberikan statemen Indonesia - Menkumham Laoly juga menyampaikan bahwa pemerintah memberikan perhatian yang besar terhadap kekayaan intelektual untuk berkontribusi terhadap industri berbasis inovasi dan pengetahuan yang dapat mendorong pengembagan ekonomi nasional dan juga sebagai salah satu aspek penting dalam meningkatkan daya saing melalui inovasi dan kreativitas
Dalam kesempatan ini Menkumham juga menyampaikan perkembangan terkini mengenai kekayaan intelektual di Indonesia termasuk perubahan beberapa undang undang di bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam SU-WIPO itu Menkumham didampingi oleh Dubes Indonesia UN, WTO dan Organisasi Internasional di Jenewa Hasan Kleib, Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Aidir Amin Daud, Dirjen Adm Hukum Umum (AHU) Freddy Harris dan penasihat Menkumham Ian Siagian.
Dubes Indonesia Hasan Kleib -- juga sempat memberikan statemen selaku koordinator negara anggota WIPO untuk kawasan Asia Pasifik. Sementara Dirjen KI Aidir Amin Daud menyampaikan statemen mewakili negara anggota WIPO -- ASEAN. (kln).