Jakarta – Indonesia dan Laos bersepakat untuk memperkuat kerja sama bilateral, khususnya dalam memberantas kejahatan internasional yang terorganisir (transnational organized crime). Kerja sama yang tertuang dalam bentuk Memorandum of Cooperation (MoC) ini diharapkan akan menjadi pondasi bagi kerja sama hukum ke depan untuk memberantas transnational organized crime, khususnya di kawasan ASEAN.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan Indonesia dan Laos memiliki perhatian yang sama dalam upaya memerangi dan memberantas kejahatan narkotika. “Sebagai negara yang berada dalam kawasan ‘golden triangle’, kami memahami bahwa Laos menaruh perhatian khusus pada pemberantasan penyelundupan dan perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Menkumham.
Dalam pertemuan ASLOM dan ALAWMM yang merupakan forum tingkat pejabat senior dan Menteri Hukum se-ASEAN, Indonesia dan Laos memiliki pandangan yang sama untuk segera memulai pembahasan draf ASEAN Extradition Treaty. “ASEAN Extradition Treaty dapat menjadi dasar hukum bagi negara-negara di kawasan ASEAN untuk memaksimalkan kerja sama penegakan hukum,” kata Laoly, Senin (04/11/2019) pagi.
Yasonna berharap, dengan adanya model extradition treaty akan memudahkan pembahasan ASEAN Extradition Treaty, sehingga kerja sama ASEAN di bidang ekstradisi juga mengalami kemajuan. “(Penegakan hukum) khususnya untuk mengekstradisi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke negara tetangga,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar, mengatakan kerja sama di bidang hukum merupakan hal yang tidak mudah. Hal tersebut dikarenakan masing-masing pihak tentu memiliki sistem hukum yang berbeda.
Namun demikian, kata Cahyo, dengan adanya MoC ini, kedua pihak dapat mengidentifikasi bidang-bidang kerja sama yang feasible, antara lain di bidang pertukaran pakar hukum, kunjungan kerja dalam rangka penelitian hukum, studi, pelatihan, penyelenggaraan konferensi, dan seminar. “Bidang lainnya yang juga dapat dikerja samakan seperti pertukaran dokumen, materi dan informasi hukum yang bersifat publik dan kerja sama teknis dalam penanganan kejahatan lintas negara,” jelas Cahyo.
Penandatanganan MoC yang kemudian dilanjutkan dengan pembukaan Joint Capacity Building and Training, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pejabat di lingkungan kementerian masing-masing, termasuk otoritas pusat, serta aparat penegak hukum, khususnya dalam kerja sama Mutual Legal Assistance dan ekstradisi. Isu-isu tematis yang akan didiskusikan selama kegiatan Joint Capacity Building and Training telah dikomunikasikan oleh Indonesia kepada mitra Laos. Oleh karena itu, isu-isu yang akan didiskusikan diyakini sesuai dengan kebutuhan kedua negara. (Tedy, foto: Zeqi)