rss 48

Imigrasi Tangkap 48 Warga Asing di Bali

DSC 1559

Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie saat memberikan keterangan pers.

  

Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny F. Sompie, menyampaikan penangkapan Warga Negara Asing (WNA) di komplek Vila Bali Residence, Jimbaran, Ubud Selatan, Bali. Ke- 48 warga asing yang ditangkap pada Kamis 20 Agustus 2015, terdiri dari 47 warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan satu warga Taiwan. Para WNA tidak memiliki ijin tinggal yang sah selama berada di Indonesia.

Menurutnya, sekitar 25 warga tiongkok meggunakan paspor, lalu 22 yang lain belum ditemukan paspor. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan Kanim (Kantor Imigrasi) Khusus Ngurah Rai,” ujar Ronny saat konferensi pers di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Jumat (21/08/2015).

Lebih lanjut Dirjen Imigrasi menjelaskan, para WNA dikenai Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun penjara, dan pemilik penginapan terancam hukuman pidana tiga bulan. “Saat ini, WNA masih dititipkan di Kantor Imigrasi Bali untuk penyelidikan lebih lanjut, dan pihak perwakilan negara asal WNA telah dihubungi untuk koordinasi lebih lanjut,” terang Ronny yang baru saja dilantik menjadi Dirjen Imigrasi pada Senin 10 Agustus 2015.

Biasanya, lanjut Ronny, para WNA ini terlibat kasus cyber crime (kejahatan dunia maya). Walaupun beroperasi di Bali, akan tetapi target para komplotan ini adalah warga negara-negara maju. Ketika ditanya tindakan apa yang akan dilakukan terhadap pelaku cyber crime, Ronny menerangkan, bahwa hal tersebut bukan ranah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. "Kalau kasus cyber crime memang bukan ranah kompetensi Direktorat Jenderal Imigrasi karena penyidikannya pasti kami serahkan ke penyidik kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujar Ronny.

Selain memberikan keterangan pers mengenai penangkapan WNA di Bali, Ronny juga menyampaikan laporan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) pada semester pertama 2015. Dalam laporan tersebut, Ditjen Imigrasi telah mendeportasi 6.236 orang asing yang tidak memiliki dokumen, atau penyalahgunaan ijin dokumen keimigrasian. “Warga negara dari Bangladesh mendominasi dengan 1.072 imigran, kemudian Myanmar dengan 756 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 604 orang,” kata Ronny. (Pingkan. Ed: Zaka. Foto: Zeqi)

 DSC 1543
 DSC 1567

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham