Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), berhasil menangkap buronan internasional asal Tiongkok berinisial LQ (39), di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Selasa (01/10/2024. LQ ditangkap sebelum sempat melarikan diri menuju Singapura.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menerangkan, penangkapan ini bermula dari red notice yang dikeluarkan oleh Interpol pada 27 September 2024. LQ diduga terlibat dalam pengumpulan dana secara ilegal lebih dari 100 miliar yuan (sekitar Rp220 triliun) dari 50.000 korban pada tahun 2020 di China, dengan janji pengembalian bunga dan pokok yang tidak masuk akal.
"LQ menggunakan paspor Turki dengan nama JOE LIN saat memasuki Indonesia pada 26 September 2024.
Petugas Imigrasi mendeteksi identitas LQ melalui sistem pengenalan wajah (facial recognition) yang terintegrasi dengan jaringan Interpol, dan segera memasukkannya dalam daftar cegah," ujar Silmy saat Konferensi Pers di Gedung Imigrasi, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut Dirjen Imigrasi mengatakan, Upaya LQ untuk melarikan diri gagal pada 1 Oktober 2024, ketika ia mencoba melewati autogate di Bandara Ngurah Rai.
"Begitu kami dapati identitas LQ yang diberikan oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) identik dengan profil JOE LIN, kami langsung masukkan dia ke dalam daftar cegah agar memudahkan proses penangkapan," terang Silmy.
Silmy juga menegaskan pentingnya teknologi dalam pengawasan imigrasi, terutama autogate yang telah terbukti efektif dalam mendeteksi buronan internasional.
"Meskipun autogate hanya memerlukan waktu 15 detik untuk pemeriksaan, aspek keamanan tetap menjadi prioritas utama. Pelintas yang masuk dalam daftar cekal atau red notice Interpol, seperti LQ, otomatis tertahan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Komjen. Pol. Krishna Murti, yang mendampingi Dirjen Imigrasi saat konferensi pers menambahkan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi kuat antara aparat penegak hukum di Indonesia dan lembaga internasional seperti Interpol.
"Kami akan terus meningkatkan kolaborasi untuk memastikan buronan internasional tidak dapat berlindung di Indonesia. Indonesia bukanlah surga bagi buronan internasional," tegas Krishna.
LQ saat ini telah diserahkan dari pihak Imigrasi kepada pihak Polri untuk dilakukan verifikasi dan validasi identitas, untuk kemudian dilakukan langkah-langkah selanjutnya, seperti ekstradisi atau deportasi.