Sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai politik, dinyatakan bahwa untuk memperoleh status badan hukum partai politik harus didaftarkan ke Kementerian hukum dan HAM. Pelaksanaan pendaftaran partai politik tahun 2016 meliputi: penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan, dan paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap. Syarat untuk menjadi badan hukum sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai poitik, diantaranya: mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 50% dari jumlah Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Selanjutnya, Tim verifikasi partai politik tahun 2016 terdiri dari: Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri (Direktorat jenderal politik dan Pemerintah Umum), Kesbangpol Tingkat Provinsi dan kabupaten/Kota, serta tim Teknis lainnya.
Tim melakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual selama 45 hari Kerja. Untuk Verifikasi tahap I (Administrasi), dilaksanakan tanggal 1 – 15 Agustus 2016 dengan memeriksa dan meneliti persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan substansi, seperti: Surat keterangan Kesbangpol Provinsi, Kabupaten/kota, dan Kecamatan; surat Keterangan domisili Surat keterangan domisili partai yang disertai bukti sah status kantor partai tingkat pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota; Surat pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotocopy KTP. Kemudian dilanjutkan dengan Verifikasi Tahap II (Faktual) dengan memeriksa secara langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus-23 September 2016.
Dari Partai Politik yang kami Verifikasi, hanya 1 (satu) Partai politik, yaitu: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai politik dan Peraturan menteri Hukum dan HAM Nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik. ( Humas, Foto: Komar)