Solo - Tim Advokasi Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili Tim Advokasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bapas Solo, dan Rutan Klas 1 Solo menghadiri sidang gugatan perkara nomor 102/Pdt.G/2020/PN.Surakarta dengan agenda sidang Pembacaan Penetapan dipengadilan Negeri Surakarta 3/9.
Sidang ini adalah kelanjutan dari sidang tanggal 27 Agustus 2020 yang ditunda oleh majelis Hakim karena penggugat principal tidak hadir.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Bambang Hermanto, dihadiri oleh Kuasa Hukum Pihak Penggugat dan Prinsipal, dan Pihak Tergugat Kementerian Hukum dan HAM (Pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Pihak Rutan Kelas I Surakarta dan Plh Kepala Bapas Kelas I Surakarta).
Dalam putusannya Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 102/Pdt.G/2020/PN. Skt dan memerintahkan kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta untuk mencoret perkara perdata gugatan nomor 102/Pdt.G/2020/PN.Skt dari daftar register yang disidangkan dan membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
Selanjutanya ketua majelis hakim mengatakan bahwa salinan akta perdamaian dan penetapan pengadilan akan diserahkan satu hari setelah pembacaan penetapan.
Sebagaimana diketahui Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 dkk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Hukum dan HAM RI terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi dan Hak Integrasi Narapidana untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
Pencabutan ini disambut gembira oleh Tim Advokasi Hukum, Biro Humas, Hukum dan Kerjasama yang tidak bisa hadir. “ kami bersyukur proses sidang dan mediasi yang kita lakukan selama ini berhasil” tandas Deswati Kabag Layanan Advokasi Hukum. Keberhasilan ini juga atas kegigihan dari Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama yang terus memberikan dukungan dan ide terkait gugatan ini. “Juga tim advokasi hukum jawa tengah dan solo yang luar biasa tanpa lelah mengawal gugatan melawan hukum ini” imbuh Deswati. (Dedet)