Jakarta - Dalam rangka penjaminan mutu pengendalian internal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar rapat “Penyampaian Mekanisme Penilaian Mandiri Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kemenkumham. Penilaian dilakukan oleh Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tujuan SPIP sendiri adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta menunjang keberhasilan penerapan reformasi birokrasi di Kemenkumham dengan memerhatikan beberapa poin seperti pelaporan keuangan pemerintah yang handal, kegiatan yang efektif dan efisien, taat pada peraturan serta iklim yang kondusif untuk mencegah korupsi (Clean Government) memperkuat akuntabilitas.
“Lima unsur SPIP (lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian informasi dan komunikasi serta pemantauan—red) harus diterapkan secara terintegritas dan menjadi bagian integral dari kegiatan yang dilakukan di Kemenkumham,” Ucap Kepala Biro Perencanaan Iwan Kurniawan di hadapan peserta rapat di lt. 6 Gedung Sekretariat Jenderal, Senin (9/9).
Berdasarkan hasil penilaian SPIP saat ini, Kemenkumham telah terdefinisikan dengan nilai maturitas 3.4 dari skor maksimal 5, merupakan sebuah kemajuan dari beberapa tahun sebelumnya yang tidak mencapai angka 3.
“Kami berharap dengan adanya penjaminan mutu atas hasil penilaian mandiri, tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP di Kemenkumham dapat memberikan hasil yang lebih baik” tambahnya.
Entry meeting tersebut dihadiri Tim BPKP sejumlah 7 orang yang dipimpin oleh Mangaraja S. Hutagaol dan beberapa perwakilan dari seluruh Unit Pusat Kemenkumham serta semua Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal. (Valent. Ed: Disa. Foto: Daffa).