Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) mengadakan Entry Meeting dengan BPK. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2017.(23/1/2018).
Dua agenda yang dilaporkan mengenai penyampaian Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Kinerja atas Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang Memperoleh Fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Masih terdapat tantangan dan permasalahan baru dengan mulai diterapkannya Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan yang berdampak pada peningkatan beban pengawasan keimigrasian.
Selain itu Kinerja atas Efektivitas Upaya Penanganan Kelebihan Kapasitas (Over Capacity) Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Permasalahannya adalah over kapasitas yang tertuang dalam nawacita Presiden, namun dalam implementasinya keberhasilan penanganan overkapasitas menjadi tantangan tersendiri karena menyangkut sinergitas antar penegak hukum dalam suatu sistem peradilan pidana.
Dari hasil laporan tersebut BPK merekomendasikan agar Kemenkumham Bersama K/L terkait melakukan evaluasi kebijakan BVK dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada presiden serta mengimplementasikan sistem Advanced Passengers Information System (APIS).
Sedangkan untuk Masalah Over kapasitas rekomendasi BPK adalah agar kemenkumham berkoordinasi dengan Menkopolhukam terkait kebijakan dan regulasi yang sulit diimplementasikan, melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemasyarakatan tahun 1995 yang sudah tidak relevan dan mutakhir dan melakukan penguatan kelembagaan Ditjen Pemasyarakatan sesuai Inpres 9 Tahun 2011.
Acara yang dilaksanakan di aula ruang rapat Kemenkumham (Gedung Sentra Mulia) ini dihadiri oleh Menkumham, para Pimpinan Tiggi Madya, Pimpinan Tiggi Pratama dan Anggota I BPK, Dr. Agung Firman Sampurna. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menilai kewajaran laporan untuk mendapat opini BPK. (Teguh, Komar. Foto: Zeqi).