Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024. Entry meeting ini sebagai audit laporan keuangan akhir tahun Kemenkumham tahun 2024 sebagai saran menuju Laporan Keuangan Kemenkumham yang lebih baik.
Kegiatan yang bertempat digawangi oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM Nico Afinta, serta perwakilan BPK RI sebagai penanggung jawab Ida Irawati,
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Nico Afinta dalam sambutannya mengatakan, bahwa entry meeting kali ini merupakan salah satu upaya Kemenkumham untuk meningkatkan kinerja organisasi.
“ Ini merupakan Salah satu upaya penting untuk mendorong perbaikan kinerja, dengan cara meningkatkan akuntabilitas Laporan Keuangan, dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) dan Komitmen kita dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, khususnya terkait pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan APBN, “ kata Nico di Ruang Rapat Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal, Jakarta, Selasa (05/11/2024).
Nico Afinta juga menginstruksikan agar Pejabat/Pegawai yang menjadi Auditor pada pelaksanaan pemeriksanaan, yang dilakukan selama 40 hari kedepan hingga 20 Desember 2024, dapat bersikap kooperatif, responsif, informatif serta tepat waktu dalam pemenuhan dokumen dan data dukung, sesuai permintaan Tim Pemeriksa BPK RI.
"Teman-teman di Keuangan dan jajaran terkait juga segera melakukan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, sehingga berkontribusi positif terhadap penyajian laporan keuangan dan dapat mempertahankan Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI," tandas Nico.
Selain itu, Sekjen Kemenkumham menyampaikan 7 point yang menjadi atensi temuan berulang. Seperti Tertib Administrasi pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan kas, persediaan, aset, pendapatan, dan belanja. Kecermatan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan, dan Sistem Pengendalian Intern (SPI), Tertib penatausahaan Persediaan dan Aset.
"Maksimalkan sisa waktu yang ada untuk optimalisasi realisasi belanja maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dan pastikan semua transaksi keuangan sudah lengkap dan terdokumentasi dengan baik," ujar Nico.
“Komunikasi setiap tahapan pemeriksaan merupakan hal penting. Hal ini harus diperhatikan agar pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.” Tambah Nico.
Acara ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Tim Pemeriksa Laporan Keuangan BPK, kepada Sekjen Kemenkumham.
Kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024 dilaksanakan secara daring dan luring.
Hadir secara langsung Tim Pemeriksa BPK, Para Kepala Biro Sekretariat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjen PAS), Sesditjen Kekayaan Intelektual (KI), Sesditjen Hak Asasi Manusia (HAM), Sesditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Sesditjen peraturan per Undang Undangan (PP), Ses Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Para Inspektur Wilayah Inspektorat Jenderal (Itjen) di lingkungan Kemenkumham. Hadir secara Luring seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumhan seluruh Indonesia.