Jakarta - Supremasi hukum menuntut agar semua elemen kehidupan di Indonesia berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku. Untuk mencapai supremasi hukum yang efektif, kita memerlukan aparatur yang cendekia, berintegritas, dan memahami esensi dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, elemen kehidupan tersebut mulai dari kebijakan hingga tindakan sehari-hari, berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku, dan menciptakan kepastian hukum yang melindungi seluruh masyarakat tanpa kecuali.
“Sebagai kementerian yang memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga marwah hukum di tengah masyarakat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi pedoman tertinggi dalam setiap langkah kita,” kata Edward.
Dalam keynote speech-nya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPSDM Hukum dan HAM) Tahun 2024, pria yang akrab disapa Eddy ini menuturkan, supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum harus menjadi pedoman tertinggi dalam menyelesaikan segala masalah.
“Prinsip ini juga berarti bahwa hukum harus menempati posisi tertinggi dalam suatu negara, sehingga dapat melindungi semua lapisan masyarakat tanpa intervensi,” kata Eddy, Rabu (06/11/2024) siang.
Oleh karena itu, lanjutnya, BPSDM Hukum dan HAM memiliki peran strategis dalam mencetak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas dan kompeten, melalui pelatihan dan pendidikan yang berbasis praktik dan nilai etika.
“Aparatur yang unggul dalam keilmuan dan profesionalisme diharapkan mampu menjadi pelopor supremasi hukum serta berkontribusi pada kemajuan sistem hukum di Indonesia,” ucapnya di Mercure Jakarta Batavia.
Rakor ini merupakan momentum penting bagi seluruh jajaran Kemenkumham untuk berjalan bersama menciptakan generasi unggul melalui peningkatan kompetensi SDM dan penguatan supremasi hukum yang menjadi pondasi keberlanjutan bangsa.
Berlangsung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat (6 s.d. 8 November 2024), kegiatan ini menghadirkan seluruh Kepala Biro dan Kepala Pusdatin pada Sekretariat Jenderal, serta Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Administrasi di tingkat provinsi.
Diharapkan melalui rakor ini dapat mencapai tiga hasil utama, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Akselerasi Pengembangan Kompetensi Corporate University, Pedoman Corporate University sebagai panduan sistematis bagi pengembangan SDM yang mutakhir di Kementerian Hukum, dan Rancangan Keputusan Menteri Hukum tentang Rencana Aksi Pengembangan Kompetensi sebagai bentuk komitmen konkret dalam upaya pengembangan aparatur yang berkualitas.