rss 48

Dua Kunci Visi Imigrasi

2 copy

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa dari visi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, yaitu 'Masyarakat Memperoleh Kepastian Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian', memiliki dua kata kunci yang masing-masing mengandung makna tersendiri. Dua kata kunci tersebut adalah 'Kepastian Pelayanan' serta 'Penegakan Hukum Keimigrasian'.

"Visi yang pertama, yaitu Kepastian Pelayanan. Ditjen Imigrasi selayaknya terus memberikan pelayanan yang terbaik dan berkualitas," kata Menkumham. Pelayanan yang dimaksud oleh Menkumham yakni secara profesional, sesuai kebutuhan masyarakat, transparan, terukur dari segi waktu, biaya, dan kepastian persyaratan. "Hasilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbasis teknologi informasi," lanjut Yasonna di gedung eks. Sentra Mulia, Senin (23/5/2016).

Sementara dalam visi yang kedua, 'Penegakan Hukum Keimigrasian', terdiri atas penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tidak diskriminatif. "Harus didukung oleh pelaksanaan fungsi pengawasan dan intelijen keimigrasian bagi warga negara Indonesia, orang asing dan penjamin, serta memberikan rasa aman, rasa adil, dan berdampak positif terhadap stabilitas nasional dan pertumbuhan ekonomi Indonesia," ucap Menkumham saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Kinerja Satuan Kerja Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F. Sompie, dalam laporannya mengatakan maksud diselenggarakannya rapat ini adalah untuk menghimpun capaian kinerja Ditjen Imigrasi dan pembahasan isu-isu aktual di bidang keimigrasian yang menjadi sorotan publik. Isu-isu tersebut mencakup baik skala nasional maupun internasional selama periode Januari sampai dengan Mei tahun 2016.

Sementara itu Sekretaris Jenderal, Bambang Rantam Sariwanto, yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa peran fasilitatif dan tata nilai organisasi tidak dapat diabaikan. "Kinerja pelayanan keimigrasian supaya dapat berjalan dengan baik, butuh dukungan fasilitatif. Tanpa perhatian (dukungan fasilitatif) ini, proses penegakan hukum dan pelayanan tidak akan berjalan maksimal," ujar Bambang.

Sedangkan menurut Inspektur Jenderal, Aidir Amin Daud, terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan, apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan revisi, sebaiknya tidak usah dipaksakan. "Belajarlah berkata tidak kepada atasan kita. Jangan cari persoalan baru," tegas Aidir. "Kalau ada yang kita anggap tidak benar, jangan membiasakan untuk membenarkan," pungkasnya di hadapan peserta rapat yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham seluruh Indonesia. (Tedy, Ed: TMM, Foto: Dudi)

1 copy

DSC 5374 copy

DSC 5468 copy

DSC 5497 copy

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham