rss 48

DPR dan Pemerintah Setujui RUU APBN 2021 ke Paripurna

apbndpr1

Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto mengikuti Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan Pemerintah secara virtual dari gedung Setjen Kemenkumham Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Rapat kerja yang digelar Di Ruang Rapat Banggar DPR RI, seluruh fraksi di DPR RI setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan Negara (APBN) tahun 2021 dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat dua rapat paripurna yang akan datang.

“Sembilan fraksi setuju RAPBN 2021 dibawa kepada pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna pada 29 September 2020 ?” tanya Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.

“Setuju” serempak peserta rapat kerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir secara fisik bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPR RI yang telah berhasil membahas RAPBN 2021 bersama pemerintah secara baik di tengah keterbatasan akibat pandemi covid-19.

Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan terus menjaga APBN agar menjadi instrumen yang efektif, efisien dan kredibel namun tetap fleksibel dalam rangka menghadapi ketidak pastian pandemi covid-19 ini.

“Kita harapkan instrumen APBN  2021 akan betul-betul bisa menjadi salah satu faktor yang penting dalam menjaga daya tahan dan memulihkan ekonomi serta kehidupan masyarakat”, ujarnya.

Sementara itu Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang hadir secara virtual menandaskan, “komitmen kami dari Bank Indonesia dengan Ibu Menteri Keuangan bagaimana sinergi kebijakan moneter dan fiskal sama-sama guyub rukun gotong royong bagaimana kita menjaga stabilitas dan mempercepat pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19”.

Dan stimulus fiskalnya, lanjut Perry,  terus digenjot, selain itu juga  menurunkan suku bunga, menambah likuiditas, menstabilkan nilai tukar dan ikut juga mendanai dan berbagi beban untuk pembiayaan fiskal 2020.

“Itu komitmen kami dan alhamdulillah ini berjalan lancar semoga kita bisa segera memulihkan ekonomi”, tekadnya.

Dalam RUU APBN ini yang dibacakan Ketua Banggar, disepakati pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 diperkirakan mencapai 5,0%. Asumsi  pertumbuhan ekonomi ini mempertimbangkan potensi dan resiko  yang berasal dari sisi eksternal antara lain faktor obat/faksin yang dapat efektif ditahun 2021, pemulihan ekonomi global pasca pandemi Covid-19 di seluruh dunia, resiko ketegangan geopolitik, fluktuasi harga komoditas, serta resiko sektor keuangan yang dapat berpengaruh terhadap likuiditas global dan tingkat investasi.

Dari sisi domestik dalam RUU ini menyebutkan pertumbuhan ekonomi diharapkan akan ditopang oleh peningkatan konsumsi masyarakat sejalan dengan pengendalian penyebaran  Covid-19, konsumsi pemerintah sebagai bentuk kebijakan countercyclical yang dijalankan pemerintah, peningkatan kinerja investasi sektor swasta dan pemerintah, serta perbaikan kinerja ekspor impor. Selain itu reformasi struktural terus dilakukan melalui peningkatan produksi, untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi ke depan. (bowo)

apbndpr2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham