rss 48

Ditjen PAS Tancap Gas Implementasikan Resolusi Pemasyarakatan

2020 01 28 Rakornis PAS 1

Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakakatan (Ditjen PAS) tak perlu menunggu lama untuk mengimplementasikan program-program resolusi pemasyarakatan tahun 2020 yang telah dideklarasikan 16 Januari lalu. Ditjen PAS merasa harus tancap gas sebagai perwujudan revitalisasi dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Pemasyarakatan (Rakornispas) Tahun 2020 mengatakan Ditjen PAS telah merespon terhadap pemutakhiran arah dan kebijakan yang akan ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tusi pemasyarakatan ke depan. “Selain itu, Rakornispas juga untuk menjaga soliditas, kebersamaan, dan bersatu menuju pemasyarakatan lebih baik, lebih kuat, dan profesional,” ujar Utami.

Utami berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja Ditjen PAS beserta unit pelaksana teknisnya, dan memiliki dampak yang strategis. “Hanya dengan merampungkan program-program tersebut, kita mampu mengurai isu-isu pelik dan klasik pemasyarakatan,” harap Utami, Senin (27/01/2020) malam.

Resolusi pemasyarakatan selaras dengan perintah Presiden Joko Widodo, khususnya dalam penanganan permasalahan overstay, pungutan liar (pungli), diskriminasi, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta overcrowding pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). “Sosialisasikan dan implementasikan kebijakan ini dengan baik di tempat tugas masing-masing serta komunikasikan setiap capaian pelaksanaan program kepada publik dengan bahasa yang jelas dan lugas,” pinta Utami.

Setidaknya ada empat tujuan dilaksanakannya Rakornispas Tahun 2020, yaitu memastikan tercapainya Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, mendorong pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan, tercapainya target kinerja dan rencana aksi tahun 2020, serta mewujudkan Pemasyarakatan Corporate University sebagai inovasi publik pemasyarakatan.

Kegiatan yang diikuti oleh 259 orang ini berlangsung selama lima hari, sejak Senin (27/01/2020) hingga Jumat (31/01/2020). Usai dua hari awal pelaksanaan di Jakarta, sisa hari kegiatan akan dilanjutkan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Di pulau penjara tersebut, para peserta akan melakukan Observasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan pada Lapas Super Maksimum, Lapas Maksimum, Lapas Medium, Lapas Minimum, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan. (Tedy)

2020 01 28 Rakornis PAS 2

2020 01 28 Rakornis PAS 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham