Jambi – Di depan rombongan Komisi III DPR RI yang tengah melaksanakan Kunjungan Kerjanya di Provinsi Jambi dengan menggelar pertemuan di Mapolda Jambi (3/12/20), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jambi Jahari Sitepu menegaskan kembali komitmen Kanwil Kemenkumham Jambi untuk mensukseskan Pelaksanaan Pilkada Serentak ini dengan jujur dan adil, “serta Pegawai Kemenkumham Jambi tetap menjaga Netralitasnya,” tukas Kakanwil yang didampingi Pimpinan Tinggi Pratama serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis serta Pejabat Administrator.
Dalam hal pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 ini, Jahari Sitepu menyampaikan bahwa Provinsi Jambi akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Walikota di lima Kabupaten/Kota.
“Kegiatan yang kami lakukan adalah mendata Narapidana dan Tahanan yang terdaftar sebagai pemilih di Lapas dan Rutan, dari hasil inventarisasi yang kami lakukan terdapat data bahwa dari Jumlah Napi dan Tahanan sebanyak 4.241 orang terdaftar sebagai pemilih tetap 2.073 orang,” tukas Kakanwil.
Dan sebanyak 1.074 orang, lanjutnya, masih terdaftar sebagai Pemilih Sementara, untuk Daftar Pemilih Sementara ini masih dikoordinasikan dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Jahari mengatakan, untuk suksesnya pelaksanaan pilkada ini, Kepala UPT bekerjasama dengan KPU Kabupaten/Kota melakukan edukasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Juga kepada Petugas tentang Tugas dan Tanggung Jawab anggota TPS di Lapas/Rutan.
Menanggapi hal ini Komisi III DPR RI menyatakan agar aparat penegak hukum setempat meningkatkan sinergitas dalam persiapan pilkada ini, dan kepada jajaran Kemenkumham untuk memperhatikan kondisi kesehatan para warga binaan pemasyarakatan di lapas dan rutan.
Menjawab itu Kakanwil menguraikan Upaya yang telah dilakukan dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, seperti telah melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kerja sesuai ketentuan 3m (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pegawai dan pengunjung yang memasuki lingkungan kantor juga Melaksanakan Rapid Test dan Swab PCR terhadap pegawai dan WBP.
“Kami juga telah menyediakan sarpras dalam rangka pencegahan covid-19 berupa tempat cuci tangan, bilik desinfektan serta hand sanitizer di setiap pintu masuk kantor di Kanwil dan Seluruh Satker,” ujarnya.
Selain itu, urai Kakanwil, juga telah dilaksanakan pemberian asimilasi di rumah dan integrasi kepada narapidana/anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana sesuai Permenkumham Nomor :10/2020, kemudian penyediaan blok/kamar hunian untuk isolasi mandiri terhadap narapidana/tahanan A3 yang baru di masing-masing UPT Pemasyarakatan, serta menetapkan LPKA Kelas II Muara Bulian dan Lapas Kelas IIB Sarolangun sebagai tempat Isolasi Mandiri Penanganan Covid-19.
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang didampingi oleh 13 Anggota Komisi III lainnya, selain Kemenkumham, hadir pula Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak. (dodi, bowo)