rss 48

Datangi Lapas Tangerang, Komisi III DPR Gali Data dan Fakta Kaburnya Napi

2020 09 23 LapasTNG2

Tangerang - Komisi III DPR mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Kehadiran wakil rakyat tersebut dalam rangka melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik tentang pelaksanaan sistem pengawasan terhadap narapidana untuk menggali informasi, data, dan fakta dari kasus kaburnya narapidana Cai Changpan dari Lapas Kelas I Tangerang pekan lalu.

Cai Changpan yang merupakan terpidana mati kasus narkoba merupakan warga negara Tiongkok. Dia divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah menyelundupkan sabu seberat 110 kilogram pada 2016 lalu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Andika menyatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisan dan BNN Kota Tangerang untuk menangkap kembali Cai Changpan. Selain itu, juga dilakukan pemindahan beberapa narapidana sebagai upaya dini terhadap hal-hal yang dimungkinkan menjadi ancaman, gangguan keamanan, dan ketertiban di lapas.

"30 narapidana bandar narkoba (sudah) dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, dan 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon," ujar Andika.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR F-P. Golkar, Adies Kadir yang juga merupakan ketua tim kunker mengatakan kehadiran Komisi III DPR di sini bukan ingin mencari kesalahan, tetapi hanya ingin mengumpulkan data dan fakta yang nantinya akan digunakan sebagai bahan rapat kerja. "Kami melihat langsung, hadir di sini dalam rangka mencari data serta fakta-fakta untuk kami bawa sebagai bahan rapat nanti dengan dengan Menteri Hukum dan HAM, Dirjen PAS dan seluruh jajarannya," kata Adies.

Kasus kaburnya Cai Changpan menarik perhatian Komisi III DPR. Sebabnya, kata Adies, kasus ini merupakan suatu kejadian yang di luar akal sehat dan kewarasan. "Cai Changpan berhasil melarikan diri dengan cara-cara yang diluar akal sehat kita," kata Adies, Rabu (23/09/2020) siang.

Cara melarikan diri melalui gorong-gorong yang jaraknya hampir 30 meter tanpa meninggalkan bekas galian, harus menjadi perhatian serius dari Kemenkumham, khususnya pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Semestinya ada pembelajaran, harus menjadi perhatian khusus dari pada lapas untuk mengetahui lebih dalam bagaimana hal ini bisa terjadi," ucap Adies.

Sebelumnya, Cai Changpan pernah melarikan diri dari Rutan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur pada Januari 2017. "Sepengetahuan kami, ini bukan yang pertama (dari) yang bersangkutan mencoba untuk melarikan diri (dari tahanan)," kata politisi Golkar ini.

Desmond J. Mahesa dari F-P. Gerindra mengatakan peristiwa luar biasa ini menimbulkan banyak pertanyaan yang tidak diimbangi dengan realita. "Mana mungkin orang bisa keluar (kabur) kalau tidak punya alat untuk menggali? Untuk menjebol ubin saja susah," kata Desmond. "Kita perlu melakukan investigasi, mana mungkin bisa jebol tanah sekian (meter) kalau nggak ada tanahnya. Agak nggak masuk akal," tandasnya.

Senada dengan pernyataaan Desmond, politisi F-PDIP, Marinus Gea, mengatakan untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait kaburnya Cai Changpan, harus segera dibentuk tim investigasi. "Kemenkumham harus segera membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menelusuri lebih dalam dari kasus ini," katanya. (Tedy, foto: Windi)

2020 09 23 LapasTNG1

2020 09 23 LapasTNG3

2020 09 23 LapasTNG4

2020 09 23 LapasTNG5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham