Bandung – Meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan keuangan bukanlah perkara mudah. Butuh semangat dan etos kerja yang tinggi, serta disiplin dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan maupun barang milik negara (BMN). Satu lagi yang tak kalah penting, mencermati betul permasalahan-permasalahan terkait penyusunan laporan keuangan.
Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan jika terdapat permasalahan dalam penyusunan laporan keuangan, segera selesaikan, baik secara teknis dengan cara melakukan pembetulan, maupun melalui Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Penyusunan CaLK pun agar dilakukan dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan dapat diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor eksternal,” kata Wisnu saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat Semester II Tahun Anggaran 2019.
Wisnu juga menghimbau agar setiap satuan kerja (satker) melakukan rekonsiliasi internal antara SAIBA dan SIMAK BMN, maupun eksternal dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “Demikian juga di tingkat wilayah, lakukan rekonsiliasi antara satker dan kanwil, dengan didampingi oleh masing-masing Unit Eselon I,” kata Wisnu, Jumat (17/01/2020).
Berdasarkan hasil rekonsiliasi eksternal atas data laporan keuangan bulan November 2019 antara Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dengan Kementerian Keuangan melalui aplikasi e-Rekon&LK, masih terdapat permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti penyelesaiannya. Permasalahan tersebut antara lain terdapatnya perbedaan data, selisih rekonsiliasi internal, serta masih terdapat akun belanja modal pada beberapa satker yang perlu dijelaskan lebih detail terkait penggunaannya.
Wisnu berharap agar permasalahan tersebut dapat segera dilakukan perbaikan oleh satker berupa koreksi yang telah dilakukan dan kendala yang dihadapi sesuai dengan petunjuk perbaikan yang disampaikan oleh Biro Keuangan. “Hasilnya nanti dilaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Keuangan,” tutup Wisnu. (teks dan foto: Biro Keuangan, ed: Tedy)