Jakarta - Sebagai bentuk upaya dan komitmen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mencegah munculnya praktik korupsi di lingkungan kerja, Kemenkumham menyelenggarakan kegiatan pembekalan terkait pencegahan korupsi oleh Plt. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta pembekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Graha Pengayoman, Selasa, (8/10/19).
Kegiatan diawali dengan laporan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, mengenai evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2019 dan pagu alokasi anggaran tahun 2020. Bambang juga menyampaikan Kemenkumham mendapatkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang menyebabkan turunnya persentase penyerapan anggaran dari yang sebelum mendapatkan ABT sebesar 72,94% menjadi 70,46%. Namun, Bambang tetap optimis dengan penyerapan anggaran Kemenkumham pada triwulan ke-IV akan mencapai 99,10%, dengan melaksanakan langkah - langkah pembinaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan monitoring dan evaluasi terhadap 33 kantor wilayah dan 11 unit eselon I. "Terkait dengan penyerapan anggaran, kita tetap merencanakan outputnya sebesar 99,10% dan untuk IKPA 99%. Untuk mencapai output tersebut dengan langkah-langkah yang telah dilaksanakan, diharapkan dukungan dari seluruh unit utama dan kantor wilayah agar capaian terkait penyerapan anggaran dan IKPA betul-betul dapat terwujud di tahun 2019 ini. Hal ini sudah menjadi kesepakatan kita bersama, baik unit utama maupun kantor wilayah untuk mewujudkan capaian ini", jelas Bambang diakhir laporannya.
Sejalan dengan hal ini, Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menjadi Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Plt Menkumham) sangat prihatin dengan kondisi saat ini dimana rekor kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mencapai 119 kepala daerah yang terkena OTT. Oleh karena itu, Kemenkumham mengundang KPK untuk mengetahui bagaimana sebaiknya strategi pemberantasan korupsi khususnya dari aspek pencegahannya. Tjahjo mengingatkan seluruh jajaran di Kemenkumham untuk senantiasa mencermati area-area rawan terjadi korupsi. "Terkait dengan perencanaan anggaran, bisa terjadi perubahan-perubahan yang bisa menyebabkan hal ini menjadi area yang rawan korupsi. Hati-hati, perencanaan anggaran harus fix dan pasti, jangan sampai terjadi hal-hal yang masuk kedalam area rawan korupsi. Selain itu, dalam pengadaan barang dan jasa juga harus dicermati dengan baik", ucap Tjahjo.
Kegiatan pembekalan ini diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham baik di Unit Eselon I maupun Kantor Wilayah melalui teleconference menggunakan aplikasi zoom. Pembekalan dari KPK, mendatangkan dua narasumber yaitu Isnaini, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK dan Haryadi, Tim Ahli Stranas Pemberantasan Korupsi. (Riri, foto: Dudi)