Jakarta - Dalam upaya melaksanakan zero narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan langkah-langkah inovasi, berupa menetapkan pilot project di tiap-tiap kantor wilayah (kanwil) kemenkumham. Dalam hasil rapat kerja telah disepakati, bahwa tiap kanwil harus menetapkan minimal dua lapas dan rutan untuk dijadikan sebagai pilot project bebas narkoba dan peredaran handphone.
Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memerintahkan kepada seluruh kepala kanwil (kakanwil) untuk melakukan dan menetapkan pilot project sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan. “Kepada seluruh kantor wilayah harus melakukan upaya pembersihan narkoba yang ada di lapas dan rutan,” ujar Yasonna pada saat acara telekonferensi dengan 33 kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia, di ruang Control Room Kemenkumham, Gedung Imigrasi, Jakarta, Kamis (14/04/2016).
Lebih lanjut menkumham menghimbau agar kepala lapas (Kalapas) dan kepala rutan (Karutan) harus tegas dan kooperatif dalam melaksanakan tugas. “Kita harus tegas dan kooperatif dalam rangka antisipasi masuknya narkoba melalui lapas, karena kita sering mendapat kritik pedas, dan itu untuk dijadikan bahan koreksi untuk perbaikan ke depan,” lanjut Yasonna. Kemenkumham juga akan melakukan evaluasi pada setiap kanwil untuk membuktikan kinerjanya.
Selain itu, Kemenkumham melalui pimpinan wilayah akan melakukan pemetaan lapas atau rutan mana yang sudah over kapasitas dan under kapasitas. “Harus ada upaya yang dilakukan berupa redistribusi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari tempat yg padat ketempat yg masih layak agar terjadi pemerataan,” tambah Menkumham.
Nantinya, lanjut Menkumham, proses redistribusi itu melalui koordinasi dengan Kepolisian Daerah dan TNI, serta bersinergi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (Pas) dalam berkaitan dengan data yang diperlukan. Ini dilakukan untuk mengurangi tekanan dan masalah yang ada di dalam lapas. “Kalau ada petugas yang terlibat dalam kasus narkoba agar segera diberikan sangsi berupa pemecatan dan proses pidana,” ujar Yasona mengakhiri pidatonya.
Kemudian Kemenkumham juga sudah menyiapkan draft Putusan Menkumham tentang Tim Pemantau Lapas dan Rutan Zero Narkoba. Tim ini diketuai oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pas, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, dan Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pas.
Pemantau dibagi menjadi 11 tim, dimana setiap tim membawahi 3 wilayah, antara lain: Sekjen Kemenkumham akan memantau Wilayah Jawa Tengah, Jogyakarta, dan Jawa Timur; Lalu Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham, dan Dirjen Pas beserta Staf Ahli Menkumham memantau wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; Dirjen Peraturan Perundang-Undangan (PP) memantau wilayah Bali, NTB, NTT; Dirjen Imigrasi memantau wilayah Riau, Kep.Riau, dan Bangka Belitung.
Selanjutnya Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) memantau wilayah Lampung, Jambi, dan Bengkulu bersama Staf Ahli dan Staf Khusus Kemenkumham; Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) memantau wilayah Kalimantan barat, Kalimantan tengah, dan Kalimantan Selatan; Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) memantau wilayah Kalimantan Timur, Gorontalo dan Sulawesi Utara; Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM (Ka Balitbangham) memantau wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.
Lalu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memantau wilayah Sumatera Barat, Bengkulu dan Maluku; Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) memantau wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku Utara; Dan yang terakhir Staf Ahli Bidang Sosial memantau wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. (Kom. Ed: Zaka Foto: Zeqi).