Jakarta - Sejumlah kandidat pengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama saat ini (Rabu 26/08/2020) tengah mengikuti seleksi pembuatan makalah di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM. Seleksi ini merupakan tahapan kedua dari beberapa tahapan yang ada. Pada tahapan pertama, yaitu seleksi administrasi, tersaring 4 kandidat untuk pengisi JPT Madya dan 5 kandidat untuk JPT Pratama. Total 9 orang.
Untuk JPT Madya, mereka adalah Dhahana Putra, Iwan Kurniawan, Priyadi dan Wisnu Nugroho Dewanto. Sementara kandidat JPT Pratama adalah Arif Rahman, Herdaus, Herry Sitompul, Ratna Pristiana Mulya dan Silvester Sili Laba.
Seleksi JPT Madya dan Pratama dilakukan secara terbuka dan telah diumumkan sebelumnya kepada publik pada tanggal 6 Agustus 2020. Proses ini dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil, baik Pusat maupun Daerah, serta anggota Polri yang memenuhi persyaratan baik persyaratan umum maupun khusus. Terdapat dua JPT yang saat ini lowong di Kemenkumham yaitu Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga (JPT Madya) dan Direktur Intel Keimigrasian (JPT Pratama).
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, sekaligus Ketua Panitia Seleksi Bambang Rantam Sariwanto, membuka pelaksanaan seleksi yang berlangsung dari jam 09.00 hingga 12.00 WIB. Dalam sambutannya, Bambang Rantam menyampaikan ucapan selamat kepada para peserta karena telah lolos ke dalam tahap ini. Pada tahap ini peserta akan diuji kompetensinya melalui pembuatan makalah terkaitberbagai konsep maupun rencana dan program dalam jabatan yang dilamarnya.
Pengisian JPT Madya dan Pratama ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pengisian jabatan melalui seleksi terbuka. Peraturan dimaksud diantaranya adalah adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bambang Rantam menegaskan bahwa proses ini sepenuhnya dilakukan secara transparan dan akuntabel dan informasinya dapat diakses oleh publik sehingga tertutup kemungkinan bagi adanya penyimpangan.