rss 48

BPSDM Kemenkumham Musnahkan Arsip Fasilitatif

penghapusanbpsdm1

Depok - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham, melakukan pemusnahan pemusnahan arsip fasilitatif bagian Keuangan. Adapun bentuk fisik Arsip yaitu berupa Dokumen Perjanjian Kontrak Pengadaan Catering, Surat Perjalanan Dinas, Dokumen Penawaran Harga, Surat Setoran Pajak, Surat Perintah Membayar, Buku Pajak, Dokumen Usulan Administrasi dan Teknis, Dokumen Perencanaan, Dokumen Perjanjian Kontrak Pengadaan Alat Tulis Kantor, Dokumen Pengawasan, Dokumen Perjanjian Kontrak Perawatan Gedung tahun 1996 s.d. 2006 sejumlah 3.985 (Tiga ribu sembilan ratus delapan puluh lima) berkas.

Kegiatan di pimpin oleh Sekretaris BPSDM Kemenkumham Hanto Situmorang dan disaksikan Perwakilan dari Unit Sekretariat Jenderal dan Para Pejabat serta JFT Arsiparis di lingkungan BPSDM Kemenkumham. Ini merupakan Pertama kalinya BPSDM Kemebkumham melaksanakan pemusnahan Arsip Fasilitatif.

Dalam sambutannya, Hanto Situmorang mengatakan bahwa Penghapusan arsip merupakan hal yang konfrehensif. “Pelaksanaan tata kelola arsip harus lebih fokus, arsip jangan dipandang sebelah mata karena merupakan bagian dari akuntabilitas kementerian," Ucapnya di Guest House BPSDM Hukum dan HAM, Rabu (9/10).

Ia juga mengapresiasi kegiatan ini, menurutnya melalui penghapusan arsip diharapkan kedepannya tidak ada lagi arsip-arsip yang menumpuk di ruangan. Selain itu ia berharap kepada pejabat fungsional  pengelola kearsipan (arsiparis) BPSDM ini fokus menyelesaiakan tata kelola arsip dan betul-betul memahami tentang kebijakan dan undang-undang arsip sebagai pedoman dalam pelaksanaannya karena arsip merupakan data yang menjadi sumber informasi pengambil kebijakan.

Sementara itu Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Hubungan Masyarakat dan Umum, Titik Setiwati dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai pendukung dalam penyelenggaraan kepemerintahan dibidang kearsipan agar tercipta suatu tata kelola arsip yang tertib, efisien, dan tertata sesuai dengan aturan atau kaidah kearsipan yang berlaku. (Komar, Foto: Yatno).

penghapusan bpsdm2 1

penghapusan bpsdm3

penghapusan bpsdm2 3

 

 

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham