Jakarta - Setelah menemui kesepakatan dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas Tahun 2021, Kamis (14/01/2021) lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, kembali bertemu dengan Komisi III DPR RI, Rabu (20/01/2021) siang. Pertemuan kali ini juga dihadiri oleh sejumlah Pimpinan DPR RI, untuk membicarakan kelanjutan progress RUU yang berjumlah 33 tersebut.
Dalam pertemuan konsultasi yang berlangsung secara tertutup antara Pimpinan DPR RI dengan Menkumham yang dihelat di Ruang Rapat KK II Gedung Nusantara DPR RI, dari pihak legislatif juga diikuti oleh Pimpinan Komisi I, Pimpinan Komisi II, Pimpinan Komisi III, Pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Pimpinan Fraksi-fraksi, dan Tim Pemantau DPR.
Sementara dari kubu pemerintah, selain Menkumham yang hadir didampingi Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, juga hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Pimpinan KPK, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala BIN.
Sejumlah isu-isu aktual lain yang dibahas dalam forum ini yakni pelaksanaan dan penggunaan dana otonomi khusus (otsus) pada Provinsi Aceh, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi DI.Yogyakarta, dan Provinsi DKI Jakarta.
Seperti diketahui, pada pertemuan sebelumnya antara pemerintah, DPR, dan DPD yang membahas mengenai RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, Kamis (14/01/2021), telah dihasilkan kesepakatan sebanyak 33 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021, dengan beberapa catatan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 RUU merupakan usul dari DPR, 9 RUU usul dari pemerintah, 2 RUU berupa usul bersama dari DPR dan Pemerintah, serta 2 RUU adalah usul DPD.
Tak hanya menyepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021, dalam pembahasan tersebut juga menyepakati 3 RUU Perubahan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, dengan tiga catatan yang menyertainya, yaitu simplifikasi RUU, perubahan judul RUU, dan penambahan RUU baru, yaitu RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. (Tedy, foto: Dudi)