Jakarta – Perjalanan panjang pencegahan dan pemberantasan korupsi di republik ini, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, telah menemui babak baru. Enam kementerian bersepakat untuk menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Bagi Korporasi.
Enam kementerian tersebut adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan penandatanganan ini merupakan salah satu Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Dalam perkembangannya, kata Yasonna, disamping upaya-upaya perbaikan regulasi dibidang tata kelola pemerintahan, keuangan, dan pelayanan publik di dalam negeri, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia juga meliputi beberapa penyelarasan regulasi. “Penyelarasan regulasi sesuai dengan standar aturan internasional yang harus dipatuhi Indonesia, sebagai negara pihak pada berbagai instrumen hukum internasional,” jelas Yasonna, Rabu (03/07/2019).
Yasonna mengatakan, kita mengetahui bahwa salah satu tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. “Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan. Mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees,” kata Yasonna saat menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Capaian Kinerja Kemenkumham Semester I Tahun 2019.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, menjelaskan hasil evaluasi terhadap seluruh Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Divisi dengan empat materi yang dilakukan oleh para evaluator dari range penilaian yang ditetapkan dalam instrumen evaluasi yang meliputi sedang, cukup, baik dan baik sekali. “Rata-rata hasil penilaian para evaluator adalah baik. Hal tersebut mengindikasikan bahwa saudara-saudara semua telah memahami dengan baik dan melaksanakan secara sungguh-sungguh target kinerja yang wajib dicapai ditahun 2019,” kata Bambang.
Terhadap catatan dan rekomendasi yang diberikan para evaluator, asesor, dan panitia seleksi, diperlukan treatment berupa transfer knowledge dan peningkatan pemahaman atas akuntabilitas kinerja dan anggaran. “Juga pemahaman terhadap program dukungan manajemen terutama bagi peserta yang berlatar belakang unit teknis,” ujar Bambang. “Sedangkan untuk para peserta dengan latar belakang administrasi, masih perlu dilakukan penguatan berupa kemampuan melakukan koordinasi, kolaborasi dan sinergi,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil; Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarif; serta perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Staf Kepresidenan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian Pertanian. (Tedy, foto: Dudi, Zeqi)