Jakarta - Salah satu kekhawatiran dari para pejabat fungsional pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah adalah terkait dengan masalah hukum. Solusinya adalah dengan membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pencegahan dan penanganan permasalahan pengadaan barjas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencegahan dan penanganan permasalahan PBJ di lingkungan Kemenkumham bertujuan untuk bekerja sama terkait pendampingan dan penanganan permasalahan PBJ. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP, Robin Asad Suryo mengatakan perlunya meminimalisir, bahkan menghindari permasalahan-permasalahan hukum terkait PBJ tersebut
“Karena pengadaan ini sifatnya merupakan aktivitas pemerintah yang mirip seperti bisnis, jadi kita melakukan kontrak dengan penyedia. Jika dalam kontrak itu terjadi masalah, itu bisa merembet kemana-mana. Bisa permasalahan administrasi, perdata, atau pidana,” kata Robin, Kamis (03/12/2020) siang.
PKS yang merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM dengan Kepala LKPP pada Juli 2020 lalu ini dibuat dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi dibidang PBJ di lingkungan Kemenkumham, serta meningkatkan koordinasi dan sinergisitas antara Kemenkumham dan LKPP.
Selain berfokus pada pencegahan dan penanganan permasalahan PBJ, PKS yang ditandatangani bersamaan dengan dilakukannya kegiatan Finalisasi Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2021 di Lingkungan Kemenkumham Tahun Anggaran 2020 ini juga berfokus pada dua bidang pokok lainnya.
Pertama adalah perjanjian kerja sama pengembangan dan pembinaan SDM PBJ yang bertujuan untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme SDM PBJ di lingkungan Kemenkumham. Kedua tentang penggunaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi berupa aplikasi di bidang PBJ di lingkungan Kemenkumham yang bertujuan untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam pemanfaatan sistem informasi di bidang PBJ sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Sebelumnya, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenkumham, Iwan Santoso dalam laporannya mengatakan kegiatan Finalisasi Penyusunan RUP Tahun 2021 ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pendampingan dan konsultasi teknis kepada unit utama dan kantor wilayah Kemenkumham dalam menyusun RUP tahun 2021.
“Pendampingan dan konsultasi teknis diberikan dari mulai identifikasi paket pengadaan, pemaketan pengadaan, hingga kepada pengumuman paket pengadaan pada SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), dilanjutkan dengan penandatangan berita acara hasil penyusunan RUP Tahun 2021 pada finalisasi RUP tahun 2021,” kata Iwan di Hotel Westin Jakarta.
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dengan konsep webinar (secara daring) dan tatap muka pada 3 hingga 5 Desember 2020 mendatang. Adapun jumlah peserta kegiatan ini adalah sebanyak 116 orang yang terdiri dari 66 orang melalui virtual dan 50 orang tatap muka. (Tedy, foto: Dudi)