Jakarta - Terorisme merupakan sebuah kejahatan yang sangat berbahaya. Bersama dengan kasus korupsi serta narkoba, kejahatan ini termasuk kedalam kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), sehingga butuh penangangan secara serius dan keterlibatan semua pihak dalam menyelesaikan masalah ini.
Menurut Kepala Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hendra Kurnia Putra, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan, ini merupakan langkah konsolidasi nasional bagi seluruh lembaga-lembaga dalam penanganan terorisme.
"Lahirnya PP No. 77 ini adalah langkah konsolidasi nasional bagi seluruh lembaga-lembaga, karena terorisme sudah masuk dalam tahap serious crime,” kata Hendra saat menjadi narasumber pada Sosialisasi PP No. 77 yang digagas oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Jadi tidak hanya BNPT, kita perlu keterlibatan lembaga-lembaga lain," ujar Hendra.
PP No. 77 Tahun 2019 sendiri lahir sebagai penjabaran dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Dalam PP ini membahas tentang pencegahan tindak pidana terorisme melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Selain itu juga membahas mengenai perlindungan bagi penegak hukum yaitu untuk penyidik, penuntut umum, hakim dan petugas pemasyarakatan selama menangani maupun sesudah proses pemeriksaan perkara tindak pidana terorisme.
"PP No. 77 Tahun 2019 ini merupakan nafas bagi Undang-Undang No. 5 Tahun 2018," kata Y. Ambeg Paramarta, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Hukum dan Keamanan, pada kesempatan yang sama di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (3/12/2019).
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPT, Asep Adang Supriyadi juga mengatakan diperlukan adanya sinergi dari banyak pihak agar mendapat hasil yang baik dalam penanganan terorisme. "Perlu adanya suatu sinergi di dalam kementerian dan lembaga. Bagaimana kita menyiapkan dengan baik, (kemudian) lanjut kita melaksanakan implementasi," kata Asep.
PP No. 77 ini sendiri dibentuk untuk mencabut PP No. 24 Tahun 2003. Hal ini dilakukan karena di dalam PP No. 24 Tahun 2003 tidak mengatur tentang perlindungan terhadap petugas pemasyarakatan. Dalam proses penyusunannya juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga seperti Kemenkumham, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, BNPT, Kementerian Sosial, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, Mabes TNI, dan Kementerian Pertahanan.
Sosialisasi ini menghadirkan empat orang narasumber, yaitu Y. Ambeg Paramarta, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Hukum dan Keamanan; Dado Achmad Ekroni dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Hendra Kurnia Putra dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Eddy Hartono, Direktur Penegakan Hukum BNPT. (Hidayah, ed: Tedy)