Jakarta - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menghadiri Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Senin (1/11/2021). Agenda yang dibahas antara lain adalah RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat; RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Banjarmasin, Manado, dan Mataram, dan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat.
Dalam Rapat Kerja yang diketuai Supratman Andi Agtas ini, Menkumham menyampaikan pandangan presiden mengenai pembentukan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan PTUN.
Menurut Menkumham, pembentukan Pengadilan Tinggi ini bertujuan untuk memelihara identitas dan integritas badan peradilan, menjamin keseragaman dan kualitas pelayanan, menciptakan konsistensi dan stabilitas peradilan dalam rangka peningkatan kinerja peradilan.
Yasonna mengatakan, salah satu tujuan hukum adalah keadilan dan negara sebagai entitas yang membentuk hukum. Tujuannya adalah menegakkan keadilan dengan jalan memberikan perlindungan bagi masyarakat agar hak-haknya terpenuhi, sehingga access to justice (akses pada keadilan) yaitu kesempatan untuk mendapatkan keadilan berlaku bagi seluruh warga Indonesia. Karenanya, pengadilan harus hadir lebih dekat dengan masyarakat sebagai institusi dalam penegakan hukum.
“Dengan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan, maka letak geografis antar daerah saling berjauhan, sehingga menimbulkan biaya yang besar bagi masyarakat pencari keadilan untuk mencari keadilan melalui lembaga peradilan”, kata Yasonna.
Selain itu dalam rangka mewujudkan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan perlu mendekatkan pengadilan kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang pembentukan provinsi.
Menurut Yasonna, beberapa hal yang jadi pertimbangan proses pembahasan antara lain, Jangka waktu pendirian Pengadilan Tinggi, lahan untuk lokasi pendirian, serta pemberlakuan Undang-undang ini mengingat terdapat jangka waktu pendirian pengadilan tinggi.
“Namun demikian, Pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU ini sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”, kata Yasonna.
Adapun tanggapan Pemerintah mengenai RUU ini secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar lnventarisasi Masalah (DIM).
Sebagaimana diketahui bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR-RI dan telah disampaikan Ketua DPR-RI kepada Presiden melalui surat Nomor: LG/09419/DPR RI /VII/2021 tanggal 15 Juli 2021.
Berdasarkan Surat Nomor R-40/Pres/09/2021, Surat Nomor R-41/Pres/09/2021, dan Surat Nomor R-42/Pres/09/2021, tertanggal 14 September 2021 Presiden menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR-RI. (Komar, bowo. Foto: Zeqi).