Jakarta – Diberlakukannya bebas visa bagi warga asing ke Indonesia, mengharuskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan pengetatan pengawasan terhadap orang asing. Oleh karena itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengukuhkan anggota, serta meresmikan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).
Menkumham dalam sambutannya mengatakan, bahwa rekayasa kondisi untuk peningkatan kondisi poeple to people contact melalui kebijakan bebas visa harus pula diiringi dengan kewaspadaan dan kesiapan segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum, seperti masuknya ideologi asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan kita, maupun peningkatan kejahatan transnasional, misalnya cybercrime, narkotika, terorisme dan lain-lain.
“Yang kita perlukan saat ini adalah kerja nyata yang terkoodinasi dari seluruh pihak, aparatur negara dalam peran dan bidangnya masing-masing, untuk mengurangi ekses negatif yang timbul dari adanya lalu lintas antar warga bangsa,” ucap Yasonna di Gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta (08/04/2016)
Pembentukan Tim PORA diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing. Sinergitas ini akan tercapai bila masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam pengawasan orang asing. Hal ini tentunya dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga, serta aktif meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dari berbagai kegiatan di lapangan.
“Saya berharap Tim PORA dimasa yang akan datang dapat berkolaborasi dengan pihak-pihak lain yang memiliki perhatian besar tentang pengawasan orang asing, termasuk bekerjasama dengan pihak-pihak kementerian luar negeri maupun lembaga-lembaga lain dari luar negeri, khususnya untuk mengantisipasi bidang kejahatan transnasional,” Lanjut Menkumham.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dalam laporannya mengatakan, bahwa target berikutnya akan membentuk 33 sekretariat Tim PORA di tingkat propinsi, yang pembentukannya dilaksanakan oleh divisi keimigrasian pada kantor wilayah (kanwil) kemenkumham, dan terbentuk 120 sekretariat Tim Pora tingkat kabupaten/kota yang dibentuk oleh kepala kantor imigrasi.
Sekretariat Tim Pora adalah wadah bagi kementerian dan lembaga untuk bertukar informasi dan berdiskusi guna mencari solusi berkaitan dengan berbagai permasalahan yang terkait dengan orang asing. Tim ini beranggotakan badan atau instansi pemerintah terkait baik pusat maupun daerah. Pembentukan sekretariat Tim Pora, baik pusat maupun daerah merupakan target kinerja Kemenkumham pada tahun 2016, yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pembentukan Sekretariat Tim PORA tingkat pusat ditujukan dalam rangka menunjang terlaksananya kegiatan Pengawasan Orang Asing di tingkat pusat khususnya dalam rangka operasional, serta menjalankan amanat pasal 69 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Komar. Ed: Zaka. Foto: Zeqi)