rss 48

ASN Kemenkumham Tidak Mudik Demi Putuskan Rantai Penyebaran Covid-19

DSC 0918

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mematuhi peraturan tidak mudik. Hal ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Melalui kegiatan halal bi halal secara virtual, Menkumham mengajak ASN Kemenkumham untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020 Tanggal 12 Mei 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Hal ini tidak lain adalah upaya kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan keluarga, lingkungan kerja, maupun masyarakat," kata Yasonna di Ruang Rapat Seopomo, Selasa (26/05/2020).

Diketahui bahwa masa work from home (WFH) di Kemenkumham akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2020 mendatang. Untuk itu Yasonna mengharapkan seluruh Pegawai Kemenkumham dimana daerah tempat tinggalnya tidak menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) wajib untuk hadir di lingkungan kerja masing-masing dan berdinas seperti sedia kala dimulai tanggal 2 Juni 2020.

Setelah masa WFH berakhir, Yasonna juga berharap agar Inspektorat Jenderal serta para Kepala di seluruh Satuan Kerja memperhatikan kehadiran pegawai. "Tidak ada toleransi bagi pegawai yang melanggar berakhirnya masa WFH", tegas Yasonna melalui video conference yang diikuti seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham.

Saat kembali bekerja dikantor nanti, para pegawai diharuskan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bekerja. "Saya minta saudara tetap melaksanakan protokol Covid-19 ditempat kerja masing-masing, pakai masker, cuci tangan, dan menghindari kontak langsung dengan teman kerja," kata Yasonna.

Yasonna juga mengingatkan untuk terus menerapkan disiplin dalam bekerja, menjaga integritas dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat "Terus melakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara dan kejayaan organisasi dalam hal ini Kemenkumham," pungkas Yasonna. (Hidayah, ed: Tedy, foto: Zeqi)

DSC 0936

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham