Depok - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sudah diundangkan pada Januari 2023 lalu memiliki masa transisi selama 3 (tiga) tahun sebelum mulai diberlakukan. Dalam masa transisi tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah akan melakukan 3 (tiga) langkah untuk dapat menyosialisasikan KUHP kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Selama masa transisi ini, ada beberapa langkah yang akan dilakukan sebelum KUHP baru diberlakukan," kata pria yang sering disapa Eddy saat menjadi narsumber kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rabu (22/02/23)
Langkah yang pertama adalah melakukan sosialisasi. Kegiatan ini menjadi tahapan awal yang akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Sosialisasi akan diawali kepada aparat penegak hukum (APH) dan selanjutnya dilanjutkan untuk civitas akademika serta seluruh lapisan masyarakat agar memiliki pemahaman yang sama terkait KUHP baru.
"Aparat penegak hukum menjadi target pertama dan utama untuk kami sosialisasikan KUHP. Bukan hanya sosialisasi tapi akan dilakukan pelatihan dengan pembahasan satu persatu pasal KUHP baru agar ada standar yang dapat dijadikan pedoman oleh para APH ketika KUHP baru sudah diberlakukan," ujar Wamenkumham.
Sosialisasi KUHP kepada aparat penegak hukum akan mulai dilakukan sekitar bulan Juni 2023 dan melibatkan berbagai pihak mulai dari dosen hukum pidana, pakar kriminologi, dan pakar terkait lainnya. Hal ini dilakukan agar aparat penegak hukum memiliki standar dan parameter yang sama terhadap isi pasal-pasal di KUHP baru agar tidak terjadi multirafsir saat implementasinya.
Selanjutnya, yang akan dilakukan adalah pembuatan modul KUHP baru. Modul ini akan berisi berbagai pembahasan pasal KUHP baru secara lebih rinci, terstruktur, dan lengkap dengan berbagai tanya jawab didalamnya.
"Modul KUHP saat ini sedang disusun oleh tim perumus KUHP dengan melibatkan berbagai para ahli. Harapannya saat sosialiasasi atau pelatihan terhadap aparat penegak hukum nantinya, modul tersebut sudah bisa digunakan dan akan menjadi pegangan para APH nantinya," kata guru besar hukum pidana ini.
Langkah ketiga yang disiapkan pemerintah adalah penyusunan peraturan perundang-undangan yang akan mengatur berbagai hukum yang berlaku dimasyarakat.
"KUHP baru ini merupakan KUHP buatan anak Indonesia yang tentunya mengadopsi dan menyesuaikan dengan kultur dan budaya Indonesia. Maka dari itu, kedepannya pemerintah akan menyiapkan peraturan perundang-undangan yang akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku di masyarakat Indonesia sesuai dengan pasal di KUHP baru," tutup Eddy.
Pada tahun 2023 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melakukan sosialisasi bagi aparat penegak hukum dan kalangan civitas akademika di 16 kota lainnya seluruh Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua yang bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap KUHP baru selama masa transisi. (Safira, foto : Dio)