Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mengumumkan hasil ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2014. Sebanyak 470 pelamar dari total 1.000 formasi yang dibutuhkan, dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS Kemenkumham. Mereka yang dinyatakan lulus diberi waktu selama 3 hari, terhitung hari ini hingga Rabu 25 Pebruari 2015 mendatang, untuk melakukan pemberkasan ulang.
Untuk formasi pusat, jumlah formasi yang terisi sebanyak 231 formasi atau sekitar 89% dari total 260 formasi. Sedangkan untuk formasi Kantor Wilayah (Kanwil), dari total 740 formasi, sebanyak 32% atau 239 formasi berhasil terisi. Besarnya jumlah formasi yang hilang disebabkan tidak terpenuhinya nilai ambang batas (passing grade) pada Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.
Sekretaris Jenderal yang juga Ketua Panitia Penerimaan CPNS Kemenkumham, Y. Ambeg Paramarta, ikut meninjau pemberkasan ulang untuk formasi pusat didampingi Kepala Biro Kepegawaian Bambang Widodo dan Kepala Biro Perlengkapan Yasmon. Dalam pelaksanaan pemberkasan ulang yang dilangsungkan sejak pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB tersebut, sekitar 190 pelamar hadir melakukan pemberkasan ulang pada hari perdana di Graha Pengayoman.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima, daftar kelengkapan administrasi pemberkasan ulang yang harus dipenuhi diantaranya, surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan bermaterai Rp. 6000, fotocopy ijazah beserta transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, serta mengisi daftar riwayat hidup dan surat pernyataan yang sesuai dengan lampiran Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2002.
Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi para pelamar tersebut selanjutnya dapat dilihat pada pengumuman no. SEK.KP.02.01-37 tanggal 9 Pebruari 2015. (Teks: Tedy, Dok: Zeqi, Data: Biro Kepegawaian, Ed: TMM)