Tangerang – Setelah sekian lama merasakan pahitnya hidup dibalik jeruji besi, sebanyak 3.528 narapidana seluruh Indonesia dapat meraih kembali kemerdekaan dalam hidupnya secara utuh usai menerima Remisi Umum (RU) II. Selain itu, di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 ini, 78.487 narapidana lainnya juga mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana RU I yang besarannya bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan kemerdekaan memang perlu disyukuri. “Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP),” ujar Menkumham pada acara penyerahan RU secara nasional kepada WBP dan anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang.
Setiap narapidana, kata Yasonna, mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, tetapi tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi bukan asal kasih. Ada kriterianya, seperti berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan,” katanya, Rabu (17/8/2016). Selain itu, pemberian RU kepada seluruh narapidana memiliki kriteria lainnya, diantaranya memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F yaitu buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
RU Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang yang setelah mendapatkan RU masih harus menjalani sisa pidana. Sementara itu RU II diberikan kepada narapidana yang yang setelah mendapatkan RU dapat langsung bebas usai dilakukan pemberian remisi. (Tedy, Foto: Windi)