Menkumham didampingi Duta Besar RI untuk Azerbaijan bertemu dengan Wakil Menteri Kehakiman Azerbaijan.
Baku – Waktu satu jam tidak disia-siakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly untuk mengabdi kepada negeri, dalam perjalanan kembali ke tanah air setelah melakukan Kunjungan Kerja di Georgia, 3-4 April 2017, selama satu jam transit di Baku, Azerbaijan, Menkumham didampingi Duta Besar RI untuk Azerbaijan H.E Husnan Bey Fananie, menyempatkan diri bertemu dengan Wakil Menteri Kehakiman Azerbaijan, untuk membicarakan tindak lanjut usulan Azerbaijan terkait pembentukan (Memorandum of Understanding) MoU antara Indonesia dan Azerbaijan.
Dalam kesempatan ini, Pemerintah Azerbaijan menyerahkan Draft Agreement MoU untuk kerja sama bidang hukum. "Cakupan MoU tersebut adalah terkait dengan isu-isu yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Kehakiman Azerbaijan," ujar Menkumham di Baku, Azerbaijan, Rabu (05/04/2017).
Sama halnya dengan Georgia, Azerbaijan saat ini tengah melakukan reformasi di bidang manajemen lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam menangani over crowded narapidana. Sebagian dari narapidana di penjara Azerbaijan adalah pelaku tindak pidana narkoba yang mayoritas adalah pengguna dalam skala kecil. Setelah melalui berbagai proses konsultasi dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat, pada akhirnya Azerbaijan mengambil kebijakan untuk memberikan amnesti pada para narapidana tersebut. Bagi mereka, diberikan program rehabilitasi yang membawa dampak kepada menurunnya jumlah pengguna narkoba.
Baik mitra kami di Georgia maupun di Azerbaijan, sangat antusias untuk segera menindaklanjuti kesepakatan-kesepakatan kerja sama yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik di kedua Negara, serta penanganan over crowded di lembaga pemasyarakatan.