Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkum HAM. Yasonna menegaskan, tidak ada ampun bagi jajaran Kemenkum HAM yang terlibat praktik pungutan liar (pungli).Acara pengukuhan berlangsung di Lapangan Upacara Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016). Dalam amanatnya, Yasonna menyatakan bahwa Reformasi hukum yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo meliputi 3 pilar utama."Pertama, penataan regulasi agar menghasilkan regulasi berkualitas. Kedua, pembenahan lembaga/aparat penegak hukum agar tercipta profesionalitas penegak hukum. Ketiga, pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.
Foto: Dok. Kemenkum HAM
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Senin (7/11/2016) |
Pada tahap pertama, lanjut Yasonna, Reformasi Hukum lewat pembentukan UPP Kemenkum HAM ini difokuskan pada 5 program prioritas. Pertama, pemberantasan pungutan liar. Kedua, pemberantasan penyelundupan. "Ketiga, percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK. Keempat, relokasi penghuni lapas yang overkapasitas. Kelima, perbaikan layanan hak paten, merk, dan desain," katanya.Yasonna mengatakan, pengukuhan UPP Kemenkum HAM tersebut menjadi momen penting karena pemberantasan pungli merupakan salah satu upata strategis untuk meningkatkan percepatan, keakuratan penanganan dan penyelesaian pungli."Diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat," katanya.
Foto: Dok. Kemenkum HAM
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Senin (7/11/2016) |
Yasonna juga mengingatkan kepada jajaran Kemenkum HAM untuk tidak main-main dengan praktik pungli."Jika masih kedapatan ada yang melakukan pungli, saya tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas. Tidak ada toleransi lagi bagi jajaran Kemenkum HAM yang terlibat pungli," tegas Yasonna.
(jor/fdn)