rss 48

Artikel & Opini

Kumpulan Artikel & Opini Pegawai

2 Napi Terorisme dari NTT dan Jatim Dipindahkan ke Pekanbaru

napiDetik.com - Pekanbaru - Dua terpidana kasus terorisme dari akan dipindahkan ke Pekanbaru. Keduanya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Jawa Timur (Jatim). Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau Ferdinan Siagian saat dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru, Kamis (12/5/2016).
Feridinan menjelaskan, kedua napi itu adalah Muhammad Shibghotulloh alias Yatno asal Magetan Jatim dan Rio Adi Putra alias Abu Rio asal NTT. Mereka akan ditempatkan di LP Pekanbaru Kelas II A."Untuk napi asal Jatim dengan masa hukuman dua tahun penjara sementara asal NTT dengan masa hukuman empat tahun penjara," kata Ferdinan.
Ferdinan menjelaskan, kebijakan pemindahan kedua napi teroris ini merupakan keputusan dari Kemenkum HAM. Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah asal mereka."Kemungkinan dipilihnya LP Pekanbaru karena selama ini dikenal cukup kondusif. Namun kami belum dapat memastikan kapan pemindahan kedua napi tersebut," kata Ferdinan.
Jika kedua napi tersebut jadi dipindahkan, lanjut Ferdinan, kemungkinan keduanya akan ditempatkan di sel khusus. Mereka tidak akan digabungkan dengan napi lainnya. "Kemungkinan keduanya akan menempati sel khusus," katanya. (cha/imk)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham