Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Pemerintah setuju dengan 38 RUU prolegnas prioritas 2021 yang diusulkan bersama Badan Legislasi DPR. Yasonna juga berharap proses penyusunan RUU prolegnas prioritas tahun 2021 dapat menghasilkan UU yang berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat.
Hal itu disampaikan Yasonna saat mewakili Pemerintah dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR dalam rangka pengambilan keputusan RUU prolegnas prioritas tahun 2021 dan perubahan prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
"Mendasarkan pada hasil rapat panitia kerja penyusunan prolegnas pada 24 November 2020, pada prinsipnya kami atas nama pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat panja dan tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara," kata Yasonna.
"Kami berharap kerja sama antara Baleg DPR RI, Panitia Perancang UU DPD RI, dan pemerintah dalam penyusunan prolegnas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan UU yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat," ujar Menteri berusia 67 tahun tersebut.
Pada rapat panja sebelumnya, Baleg dan Pemerintah telah mengusulkan 38 RUU untuk masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 dengan rincian 26 RUU merupakan usualan DPR, 8 RUU sebagai usulan Pemerintah, 2 RUU usulan DPR bersama Pemerintah, dan 2 RUU yang diusulan DPD RI. Selain itu, disepakati juga perubahan prolegnas jangka menengah 2020-2024 sebanyak 3 RUU.
Yasonna pun menyampaikan apresiasi dari Pemerintah atas tercapainya kesepakatan tersebut.
"Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota panja penyusunan prolegnas baleg DPR RI, panitia perancang UU DPD RI, serta pemerintah, yang dengan kesungguhan dalam pembahasan dan diskusi yang panjang dan melelahkan telah mencurahkan waktu dan kemampuan dengan mempertimbangkan landasan hukum, substansi pengaturan, dan kesiapan syarat teknis berupa kesiapan naskah akademis dan rencana UU untuk mendapatkan kesepakatan mengenai RUU prolegnas prioritas 2021 dan perubahan prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 yang realistis dan responsif," katanya.
Adapun pengambilan keputusan terkait RUU prolegnas prioritas ditunda hingga Kamis (26/11/2020) akibat masih adanya perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi DPR terkait 3 RUU, yakni RUU Ketahanan Keluarga, RUU Bank Indonesia, dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.