“56th Assemblies of the Member States of WIPO"
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Memperjuangkan Kepentingan Indonesia dan Negara Berkembang dalam Sidang Majelis Umum WIPO 2016
Jenewa-Swiss, 3 Oktober 2016
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, memimpin delegasi Indonesia dalam Pertemuan ke-56 Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization (WIPO), yang berlangsung di Kantor Pusat WIPO di Jenewa Swiss mulai tanggal 3 sampai dengan 11 Oktober 2016. Sidang Majelis Umum ini, merupakan pertemuan tingkat tinggi yang dihadiri oleh 188 negara anggota WIPO. Pertemuan ini sangat penting dan strategis untuk menentukan arah kebijakan dan keputusan WIPO sebagai organisasi internasional di bawah PBB yang menangani Kekayaan Intelektual (KI) yang memiliki pengaruh strategis terhadap pengembangan sistem KI yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional di Indonesia.
Dalam penyampaian General Statement, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan dukungan positif dari Pemerintah Republik Indonesia terhadap program WIPO yang terus mengupayakan pendekatan yang seimbang terhadap sistem KI global untuk pelindungan, pemajuan, dan pemanfaatan KI bagi pembangunan ekonomi nasional. Selain itu, disampaikan pula pentingnya pengarusutamaan elemen-elemen pembangunan dalam setiap kegiatan WIPO melalui Rekomendasi Agenda Pembangunan WIPO dan Sustainable Development Goals (SDGs).
Dalam statement-nya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menyerukan bahwa seluruh komunitas lokal memiliki hak untuk memelihara, melindungi, dan mengembangkan kekayaan intelektual komunal atas warisan budaya, terutama kekayaan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Tradisional (GRTKTCE). Untuk itu, Indonesia menyatakan dukungan terhadap perundingan traktat internasional GRTKTCE di WIPO sebagai langkah strategis dalam upaya melindungi kekayaan sumber daya alam dan budaya Indonesia dan dunia internasional.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menyampaikan perkembangan terkini terkait sistem KI di Indonesia, termasuk disahkannya Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 tahun 2014) dan Undang-Undang Paten (UU No. 13 Tahun 2016) dalam upaya untuk memberikan pelindungan KI yang lebih baik serta mendorong kreasi dan inovasi di Indonesia. Selain itu, untuk peningkatan pelayanan administrasi pendaftaran KI, telah diterapkan pula Industrial Property Automation System (IPAS) di Indonesia yang didukung oleh WIPO.
Dalam rangkaian Sidang Majelis Umum WIPO ini, pada tanggal 4 Oktober 2016, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mengadakan pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal WIPO dan menandatangani MoU antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Direktur Jenderal WIPO mengenai penyusunan Strategi KI Nasional. Selanjutnya, ditandatangani juga Service Level Agreement (SLA) mengenai Technology and Innovation Support Centers (TISC) antara Direktur Jenderal KI dan Direktur Jenderal WIPO dalam rangka menjadikan KI sebagai salah satu sektor unggulan dalam perekonomian Indonesia melalui pemberdayaan perguruan tinggi, lembaga riset, serta para kreator dan inventor nasional.