rss 48

Siaran Pers

Siaran Pers Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Data KIK Indonesia, DJKI Kemenkumham Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Empat Kementerian Lembaga

2020 11 05 Siaran Pers 1

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) tentang Pertukaran Data dan Informasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bersama empat kementerian/lembaga terkait, di Hotel Westin pada 5 November 2020.

PKS ini dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Dirjen KI Freddy Harris menuturkan, bahwa Kerja sama ini bertujuan untuk mengintegrasikan data KIK agar menjadi terpusat. Sebab data KIK tersebut tersebar dibeberapa database K/L terkait.

Hal tersebut tentunya dapat menyulitkan penyajian data valid dalam upaya untuk melindungi KIK. Seperti sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisonal dan potensi indikasi geografis.

“Maka adanya PKS bersama antara kementerian atau lembaga ini berupaya melindunginya dengan menginventarisasi data KIK dari berbagai kementerian atau lembaga. Untuk menjadikan satu data KIK nasional,” ungkap Freddy Harris.

“Dalam rangka memudahkan identifikasi, pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan KIK oleh pihak lain,” tambahnya lagi.

Freddy Harris menggambarkan bahwa PKS antar kementerian/lembaga ini lebih dari sekedar Memorandum of Understanding ("MoU") atau pra-kontrak. Sebab dilakukannya PKS ini ibarat mengikat janji antar kementerian atau lembaga untuk menjalankan tugasnya masing-masing.

“Jadi tidak lagi seperti MoU. Karena Mou itu ibarat tunangan. Enggak papa kalau enggak jadi, begitu juga kalau jadi enggak papa. Tapi kalau sudah PKS you tanggung jawabnya apa dan haknya apa. Kami juga begitu sebaliknya menjalankan tanggung jawab dan haknya. Output-nya bisa saling diukur,” jelasnya.

Dalam penandatangan PKS tentang Pertukaran Data dan Informasi KIK tersebut, Freddy mengungkapkan bahwa pemanfaatan KIK dapat menjadi nilai tambah untuk menarik minat wisatawan khususnya turis mancanegara dengan keunikan dan kekhasan budaya yang ada di Indonesia.

Oleh sebab itu, KIK perlu dijaga, dilindungi, dilestarikan dan dimanfaatkan kekayaan tersebut untuk kemajuan bangsa agar tidak diambil atau dimanfaatkan oleh bangsa lain dan terhindar dari ancaman kepunahan.

“Kita sering ribut setelah beberapa kekayaan intelektual kita diklaim oleh negara lain. Bolu pandan, rendang, reog, dan batik,” ungkap Freddy. 

“Maka diperlukan sikap Pemda untuk peduli segera mendaftarkan kekayaan intelektual miliknya. Biar tidak terjadi keributan saling klaim hak kekayaan intelektual antar negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, DJKI juga menyerahkan 58 Surat Pencatatan KIK asal Halmahera Barat kepada Pejabat Sementara Bupati Halmahera Barat, M. Rizal Ismail dan memberikan penghargaan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Maluku Utara atas perannya dalam menginventarisasi KIK daerahnya yang diterima oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara, Husni Thamrin.

Adapun 58 surat pencatatan KIK tersebut antara lain berasal dari Ekspresi Budaya Tradisional yaitu Tari Bala-Bala, Hia-Hia, Hadrat, Deti-Deti, Dana-Dana, Legu Salai, Legu Sahu, Lalayon, Lala, Soja, Selo-Selo, Salawu, Togal, Gala, Sara Dabi-Dabi, Samrah, Manika.

Lagu Talaga Tadoke, Esa Moi, Tataruba, Lou Redi; Alat Musik Bambu Tiup, Bambu Tada, Permainan Dodengo, Gasi-Gasi, Doba-Doba, Cenge-Cenge, Bom Pasir, Bolo-Bolo, Boi-Boi, Wela-Wela, Loku-Loku, Layangan, Kelereng, Kanon, Jubi-Jubi; Prosa Bajaru, Bobaso; Sandiwara Rakyat Lawakan, Cerita Rakyat Mia Se Tafai Ori, Moro-Moro, Namol, Ibu Kusu, Jere Modhoka, Jere Tongajel, Kolang Tabu. Serta yang berasal dari Pengetahuan Tradisional yaitu Bulan Baru, Bulan Pertengahan, Bulan Galap, Naga Hamo Ara, Obat Kampong, Pariama Jala, Metode Penyembuhan "Dabe-Dabe", Alat Tangkap "Bagan", Minuman Tradisional "Aer Guraka"; Rumah Adat Taboso; Boboso Dan Matakao Bilolo.

Kerja Sama DJKI Dengan Perguruan Tinggi dan Balitbangda

Pada kesempatan ini, DJKI juga melakukan penandatangan PKS dengan 14 Perguruan Tinggi dan 2 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Kerja sama tersebut dilakukan dengan Universitas Trisakti, Universitas PGRI Semarang, Universitas Riau, Universitas Sebelas Maret, Universitas Semarang, Universitas Hang Tuah, Universitas Indraprasta PGRI, Universitas Islam Nadhdlatul Ulama Jepara, Universitas Tulang Bawang Lampung, Universitas Islam Assyafiiyyah, Universitas Komputer Indonesia, Universitas Muhammadiyah Semarang, Politeknik Negeri Lampung, dan Politeknik Negeri Bengkalis.

Untuk kerja sama dengan Balitbangda dilakukan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Mandailing Natal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Penandatanganan PKS ini merupakan upaya bersama sebagai langkah konkret dari Kementerian, Lembaga, Perguruan Tinggi dan Balitbangda dalam rangka ikut serta memajukan dan memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) nasional, baik itu hak cipta, merek, desain industri, ataupun paten.

Dirjen KI, Freddy Harris mengatakan bahwa dalam membangun perekonomian berbasis KI dibutuhkan peran perguruan tinggi, lembaga litbang, pemerintah, dukungan finansial, dan kolaborasi industri.

Menurutnya, peran perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagai pelaksana riset perlu didukung oleh berbagai pihak terutama terkait penganggaran dalam rangka penelitian.

“Perguruan tinggi perlu mengembangkan kompetensi dalam pengembangan inovasi. Dengan begitu, perguruan tinggi dapat menghasilkan produk teknologi,” ucap Freddy.

Sedangkan peran pemerintah, lanjut Freddy yaitu memberikan komitmen yang jelas dalam pembangunan ekonomi berbasis KI dengan memberikan dukungan kebijakan, aturan, dan kelembagaan serta aparat.

Selain itu, Freddy juga menyatakan kolaborasi industri perlu dilakukan. Dalam hal ini, peran industri dalam membangun KI adalah sebagai pelaksana pengembangan teknologi lebih lanjut. Dengan demikian, inovasi tersebut dapat digunakan dan diproduksi secara masal.

Di sisi lain, Freddy masih menyayangkan rendahnya inovasi yang berpotensi paten yang berasal dari dalam negeri. Hal tersebut, terlihat dari jumlah permohonan paten yang masuk di DJKI Kemenkumham.

Sebagai data perbandingan bahwa tahun 2020, paten yang mendapat grant di Indonesia tercatat sebanyak 3.546 paten dari penemu Indonesia, sedangkan dari asing sebanyak 6.275 paten terdaftar.

“Solusi yang ditawarkan adalah mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk memperbanyak riset berbasis kekayaan intelektual sehingga outputnya dapat memperoleh paten,” ungkap Freddy.

Dalam implementasinya, hal yang penting adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan yang menghasilkan inovasi, mengkomersialisasikan serta melaksanakan sektor-sektor produksi nasional. Indonesia perlu segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja ekosistem inovasi nasional, agar dapat melahirkan lebih banyak lagi produk-produk inovasi yang mendunia dan menjadi brand nasional.

Selain penandatangan PKS dengan perguruan tinggi dan balitbangda, DJKI menyerahkan 16 sertifikat KI yang terdiri 9 surat pencatatan hak cipta milik Politeknik Negeri Bengkalis, 3 surat pencatatan hak cipta milik Muhammadiyah Semarang, 2 sertifikat paten milik Politeknik Negeri Lampung, 1 sertifikat paten milik Universitas Sebelas Maret, dan 1 sertifikat desain industri milik Universitas Esa Unggul.

“Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Lembaga, perguruan tinggi, maupun individu yang konsen terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual,” ucap Dirjen KI Freddy Harris.

Penghargaan Kekayaan Intelektual Sebagai Wujud Apresiasi DJKI Kemenkumham

Dalam mengapresiasi instansi yang telah berjuang dan berkolaborasi untuk membangun Indonesia melalui kekayaan intelektual, DJKI Kemenkumham memberikan penghargaan kepada Perguruan Tinggi, Lembaga, serta Balitbang.

Berikut daftar penerima penghargaan Indonesia Intellectual Property Award (IIPA):

1. Penghargaan KI untuk Permohonan Pencatatan Hak Cipta Dengan Jumlah Tertinggi Selama Tahun 2019.
A. Kategori Perguruan Tinggi diberikan kepada Universitas Negeri Malang dengan jumlah 563 pencatatan ciptaan.
Diperingkat kedua diraih oleh Universitas Gadjah Mada dengan jumlah 413 pencatatan ciptaan. Dan peringkat ketiga diraih oleh Universitas Brawijaya Malang dengan jumlah 216 pencatatan ciptaan.
B. Kategori Badan Penelitian diberikan kepada LPPM Universitas Negeri Jakarta dengan jumlah 425 pencatatan ciptaan.
Diperingkat kedua diraih LPPM Universitas Andalas dengan jumlah 397 pencatatan ciptaan. Dan peringkat ketiga diraih LPPM Universitas Negeri Yogyakarta dengan jumlah 345 pencatatan ciptaan.

2. Penghargaan KI untuk Permohonan Pendaftaran Desain Industri Dengan Jumlah Tertinggi Selama Tahun 2019.
A. Kategori Perguruan Tinggi diberikan kepada Universitas Telkom dengan jumlah 41 pendaftaran.
Diperingkat kedua diraih oleh Universitas Ciputra dengan jumlah 10 pendaftaran. Dan peringkat ketiga diraih oleh Universitas Pelita Harapan dengan jumlah 10 pendaftaran.
B. Kategori Lembaga diberikan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan jumlah 14 pendaftaran.
Diperingkat kedua diraih oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan jumlah 3 pendaftaran. Dan peringkat ketiga diraih oleh Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi dengan jumlah 2 pendaftaran.

3. Penghargaan KI untuk Pendaftaran Paten Dengan Jumlah Tertinggi Selama Tahun 2019.
A. Kategori Universitas diberikan kepada Universitas Gadjah Mada dengan jumlah 211 pendaftaran.
Diperingkat kedua diraih oleh Universitas Brawijaya dengan jumlah 205 pendaftaran. Dan peringkat ketiga diraih oleh Universitas Diponegoro dengan jumlah 175 pendaftaran.
B. Kategori Politeknik diberikan kepada Politeknik Elektronika Negeri Surabaya dengan jumlah 54 pendaftaran.
Diperingkat kedua diraih oleh Politeknik Negeri Batam dengan jumlah 17 pendaftaran. Dan peringkat ketiga diraih oleh Politeknik Negeri Manado dengan jumlah 15 pendaftaran.
C. Kategori Litbang/BUMN diberikan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan jumlah 246 pendaftaran.
Diperingkat kedua diraih oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dengan jumlah 5 pendaftaran. Dan peringkat ketiga diraih oleh Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian dengan jumlah 1 pendaftaran.

4. Penghargaan KI untuk Pendaftaran Merek Dengan Jumlah Tertinggi Selama Tahun 2019.
A. Kategori Perguruan Tinggi diberikan kepada Universitas TELKOM dengan jumlah 16 pendaftaran.
Diperingkat kedua diraih oleh Universitas Presiden dengan jumlah 15 pendaftaran. Dan peringkat ketiga diraih oleh Institut Teknologi Bandung dengan jumlah 13 pendaftaran.
B. Kategori Lembaga diberikan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan jumlah 16 pendaftaran.
Diperingkat kedua diraih oleh BAPPEDA Kab. Wonosobo dengan jumlah 5 pendaftaran. Dan peringkat ketiga diraih oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan jumlah 3 pendaftaran.

5. Penghargaan KI untuk Permohonan Pencatatan Hak Cipta Dengan Jumlah Tertinggi Selama Masa Pandemi.
A. Kategori Perguruan Tinggi diberikan kepada Universitas Komputer Indonesia dengan jumlah 1.553 pencatatan ciptaan.
Diperingkat kedua diraih oleh Universitas Tridinanti Palembang dengan jumlah 756 pencatatan ciptaan. Dan peringkat ketiga diraih oleh Universitas Negeri Malang dengan jumlah 647 pencatatan ciptaan.
B. Kategori Badan Penelitian diberikan kepada LPPM Universitas Negeri Jakarta dengan jumlah 578 pencatatan ciptaan.
Diperingkat kedua diraih LPPM Universitas Andalas dengan jumlah 318 pencatatan ciptaan. Dan peringkat ketiga diraih LPPM Universitas Negeri Surabaya dengan jumlah 169 pencatatan ciptaan.

6. Penghargaan KI untuk Permohonan Pendaftaran Desain Industri Dengan Jumlah Tertinggi Selama Masa Pandemi.
A. Kategori Perguruan Tinggi diberikan kepada Universitas Ciputra dengan jumlah 76 pendaftaran.
Diperingkat kedua diraih oleh Universitas Telkom dengan jumlah 64 pendaftaran. Dan peringkat ketiga diraih oleh Institut Teknologi Bandung dengan jumlah 14 pendaftaran.
B. Kategori Badan Penelitian diberikan kepada Balai Besar Kerajinan dan Batik, Kementerian Perindustrian dengan jumlah 10 pendaftaran.
Diperingkat kedua diraih oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan jumlah 3 pendaftaran. Dan peringkat ketiga diraih oleh Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi dengan jumlah 2 pendaftaran.

7. Penghargaan KI untuk Pendaftaran Paten Dengan Jumlah Tertinggi Selama Selama Masa Pandemi.
A. Kategori Universitas diberikan kepada Universitas Brawijaya dengan jumlah 132 pendaftaran.
Diperingkat kedua diraih oleh Institut Teknologi Bandung dengan jumlah 61 pendaftaran. Dan peringkat ketiga diraih oleh Universitas Negeri Malang dengan jumlah 52 pendaftaran.
B. Kategori Politeknik diberikan kepada Politeknik Negeri Malang dengan jumlah 21 pendaftaran.
Diperingkat kedua diraih oleh Politeknik Negeri Samarinda dengan jumlah 10 pendaftaran. Dan peringkat ketiga diraih oleh Politeknik Negeri Manado dengan jumlah 5 pendaftaran.
C. Kategori Litbang/BUMN diberikan kepada Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian dengan jumlah 24 pendaftaran.
Diperingkat kedua diraih oleh PT. Pertamina dengan jumlah 5 pendaftaran. Dan peringkat ketiga diraih oleh Pusat Penelitian Bioteknologi dan Bioindustri Indonesia dengan jumlah 1 pendaftaran.

8. Penghargaan KI untuk Pendaftaran Merek Dengan Jumlah Tertinggi Selama Selama Masa Pandemi.
A. Kategori Perguruan Tinggi diberikan kepada Universitas Negeri Surabaya dengan jumlah 18 pendaftaran.
Diperingkat kedua diraih oleh Universitas Telkom dengan jumlah 18 pendaftaran. Dan peringkat ketiga diraih oleh Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dengan jumlah 8 pendaftaran.
B. Kategori Lembaga diberikan kepada Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia dengan jumlah 83 pendaftaran.
Diperingkat kedua diraih oleh Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM) dengan jumlah 4 pendaftaran. Dan peringkat ketiga diraih oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan jumlah 2 pendaftaran.

Unduh Siaran Pers: Perkuat Data KIK Indonesia, DJKI Kemenkumham Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Empat Kementerian Lembaga

2020 11 05 Siaran Pers 2

2020 11 05 Siaran Pers 3

2020 11 05 Siaran Pers 4

2020 11 05 Siaran Pers 5

2020 11 05 Siaran Pers 6

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham