rss 48

Siaran Pers

Siaran Pers Kementerian Hukum dan HAM RI

Menkumham Dorong Perusahaan Hindari Pelanggaran HAM

2021 03 16 Siaran Pers 1

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong perusahaan untuk menghindari pelanggaran HAM serta turut mengatasi dampak buruk pelanggaran tersebut dalam menjalankan bisnisnya. Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberikan keynote speech pada implementasi bisnis dan HAM serta pengenalan aplikasi Prisma bagi kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia yang digelar secara virtual pada Selasa, (16/3/2021).

"Bisnis memiliki tanggung jawab yang unik dalam kaitannya dengan HAM. Tanggung jawab bisnis sangat berbeda dari yang melekat pada Negara. Bisnis diberikan tanggung jawab menghormati HAM yang pada dasarnya tidak melanggar hak-hak orang lain atau tidak membahayakan," ujar Yasonna.

"Prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai bisnis dan HAM mengatakan bahwa menghormati HAM berarti bisnis harus menghindari pelanggaran terhadap HAM dan harus mengatasi dampak buruk HAM apabila terlibat dalam pelanggaran tersebut," kata Menteri berusia 68 tahun itu.

Yasonna menyebut kementerian yang dipimpinnya secara aktif mendorong perusahaan untuk memberi penghormatan terhadap HAM. Salah satunya lewat aplikasi berbasis website yang diberi nama PRISMA atau Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang telah diluncurkan secara resmi pada 23 Februari 2021 di Jakarta.

Adapun PRISMA merupakan program aplikatif mandiri yang diperuntukkan membantu perusahaan dalam menganalisa risiko pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis. Aplikasi ini bertujuan memfasilitasi semua perusahaan di sektor bisnis, baik yang memiliki skala besar maupun kecil, untuk menilai dirinya sendiri dengan memetakan kondisi riil atas dampak potensial atau risiko, menetapkan rencana tindak lanjut dari hasil penilaian, melacak implementasi tindak lanjut, serta mengkomunikasikan rangkaian ini ke publik.

Sebanyak 100 perusahaan ditargetkan menjadi pengguna PRISMA pada 2021. Untuk itu, Yasonna mengingatkan setiap kantor wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia mengajak perusahaan yang terdaftar di daerah masing-masing menjadi pengguna aplikasi PRISMA.

"Sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di daerah, setiap kanwil memiliki peranan penting dalam mendorong prinsip Bisnis dan HAM bagi perusahaan yang berbasis di daerah. Salah satunya dengan mengajak dan menghimbau perusahaan-perusahaan yang terdaftar di daerah untuk menggunakan aplikasi PRISMA," ujar Yasonna.

"Kanwil Kemenkumham memiliki peran yang strategis dalam memajukan dan melaksanakan pengaplikasian PRISMA bagi pelaku bisnis, baik perusahaan berskala nasional sampai dengan UMKM. Kemenkumham menargetkan 100 perusahaan pengguna PRISMA di tahun 2021 ini. Karena itu, menjadi tugas kita bersama, termasuk Kanwil Kemenkumham untuk menyukseskan dan mencapai target ini, agar ada 100 perusahaan yang mengisi dan melakukan uji tuntas HAM melalui PRISMA," katanya.

Yasonna bahkan tidak menutup kemungkinan setiap perusahaan di Indonesia diwajibkan memakai PRISMA di masa mendatang. Hal ini disebutnya demi menjamin pelaku usaha melakukan pemenuhan HAM di lingkungannya.

"Penilaian PRISMA ini bukan bertujuan untuk naming and shaming (mempermalukan secara terbuka, red.) bagi perusahaan. Namun lebih daripada itu, penilaian ini bersifat untuk memberikan dorongan, koordinasi, dan konsultasi kepada perusahaan terkait bagaimana mereka seharusnya melakukan pemenuhan HAM di lingkungannya," ucap Yasonna.

"Tentunya ke depannya kita berharap semua perusahaan di Indonesia akan menerapkan pemenuhan HAM dengan baik. Di masa mendatang, tentunya penilaian ini akan terus dievaluasi, termasuk apakah nantinya memungkinkan jika PRISMA ini bersifat mandatory (wajib, red.) bagi perusahaan," kata Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Sebagaimana dijelaskan Yasonna, upaya PBB mengeksplorasi ide seperangkat prinsip-prinsip HAM yang diakui secara global untuk korporasi, khususnya korporasi transnasional, dimulai pada 2005 melalui pemberian mandat untuk Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal tentang Masalah Hak Asasi Manusia dan Perusahaan Transnasional dan Perusahaan Bisnis Lainnya. Pada 2008, Dewan HAM PBB dengan suara bulat menyambut kerangka kerja Perlindungan, Penghormatan, dan Pemulihan untuk Bisnis dan HAM.

Kerangka kerja tersebut dikonstruksikan melalui tiga prinsip dasar, yaitu kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, dan akses pemulihan pelanggaran HAM melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial. Selanjutnya, pada 2011 PBB mengadopsi Prinsip Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM sebagai kerangka kerja normatif untuk tata laku perilaku perusahaan.

Unduh Siaran Pers: Menkumham Dorong Perusahaan Hindari Pelanggaran HAM

2021 03 16 Siaran Pers 2

2021 03 16 Siaran Pers 3

2021 03 16 Siaran Pers 4

2021 03 16 Siaran Pers 5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham