rss 48

Siaran Pers

Siaran Pers Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK, Yasonna Laoly: Tidak Boleh Puas dan Terus Tingkatkan Komitmen Good Governance

2021 06 28 Siaran Pers 1

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan kementeriannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2020. Hanya, ia mengingatkan jajarannya untuk tidak boleh berpuas diri dengan capaian tersebut dan tetap menjaga komitmen good governance seperti selama ini.

"Kami mengucapkan terima kasih atas opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun Anggaran 2020. Capaian opini WTP Murni dari BPK RI ini merupakan capaian WTP Murni kedelapan kalinya sejak tahun 2011," ujar Yasonna dalam kegiatan exit meeting bersama BPK RI di Kemenkumham, Jakarta, Senin (28/6/2021).

"Atas nama pimpinan Kemenkumham, saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam laporan keuangan dan pengelolaan barang milik negara. Tentunya kita tidak boleh puas akan capaian ini karena tidak ada jaminan capaian berturut-turut yang kita peroleh bisa tetap WTP kembali pada tahun depan. Kita harus terus meningkatkan komitmen dan kemampuan kita dalam rangka good governance terkait pengelolaan keuangan negara maupun barang milik negara," ujar Yasonna.

Sebagaimana disampaikan Yasonna, kementerian yang dipimpinnya telah mendapatkan delapan kali opini WTP Murni dari BPK. Capaian ini sebelumnya ditorehkan pada tahun 2011, 2013, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.

Kemenkumham juga sebenarnya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) pada 2009, 2010, 2012, dan 2014. Hanya, opini WTP DPP sudah tidak diberlakukan lagi sejak 2015.

Pada kegiatan exit meeting tersebut, Hendra Susanto sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Polhukam menyebut pencapaian Kemenkumham terkait laporan keuangan layak mendapat apresiasi tinggi.

"Dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020, kami tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan. Dengan demikian, opini atas laporan keuangan Kemenkumham tahun 2020 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Tentunya, ini adalah prestasi yang patut dibanggakan dan perlu mendapat apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun prestasi dan kerja keras seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelolanya," ujar Hendra.

"Kami menyampaikan selamat kepada Menkumham beserta seluruh jajarannya atas komitmen dan upayanya sehingga tahun ini berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian seraya mengingatkan agar terus bekerja keras sehingga dapat mempertahankan opini tersebut di tahun-tahun yang akan datang. Kami percaya bahwa pada dasarnya Bapak Menkumham dan jajaran memiliki komitmen yang sama dengan kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel," katanya.

Meskipun laporan keuangan Kemenkumham diganjar dengan opini WTP, Hendra menyebut terdapat sejumlah temuan beberapa hal yang diperbaiki terkait sistem pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Menyikapi hal ini, Yasonna menyebut akan menindaklanjuti temuan tersebut.

"Kami selalu berusaha untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang ada agar sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI serta berusaha memitigasi temuan-temuan yang pernah ada agar tidak menjadi temuan berulang," kata Yasonna.

"Dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK RI, kami telah menyusun rencana aksi yang terdiri atas beberapa langkah, yakni menyusun kebijakan dan SOP penatausahaan aset serta pengelolaan keuangan, meningkatkan kecermatan dalam perencanaan penggunaan anggaran belanja, memberikan sanksi dan teguran terhadap pejabat yang kurang cermat dalam menjalankan tugasnya, melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran belanja dan denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan serta menyetorkannya ke kas negara, koordinasi dan penguatan tugas antar unit-unit terkait dalam temua, dan melakukan pendampingan dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut atas temuan BPK RI," katanya.

Unduh Siaran Pers: Kemenkumham Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK, Yasonna Laoly: Tidak Boleh Puas dan Terus Tingkatkan Komitmen Good Governance

2021 06 28 Siaran Pers 2

2021 06 28 Siaran Pers 3

2021 06 28 Siaran Pers 4

2021 06 28 Siaran Pers 5

2021 06 28 Siaran Pers 6

2021 06 28 Siaran Pers 7

2021 06 28 Siaran Pers 8

2021 06 28 Siaran Pers 9

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham